Litaqmandar.com Majene – Wakil Bupati Andi Rita Mariani menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 kepada para lurah dan kepala desa se-Kecamatan Banggae. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Banggae, Selasa (12/5/2025).
Penyerahan SPPT PBB-P2 ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Majene dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah, khususnya sektor PBB-P2 yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majene dengan melibatkan seluruh lurah dan kepala desa di wilayah Kecamatan Banggae. Selain penyerahan SPPT, agenda tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi terkait pengelolaan administrasi PBB-P2 Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Majene menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa dan kelurahan dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak.
Menurutnya, ketepatan data objek dan subjek pajak sangat menentukan keberhasilan pengelolaan PBB-P2. Karena itu, para lurah dan kepala desa diharapkan aktif melakukan pendataan serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban pembayaran pajak.
Selain sosialisasi, kegiatan tersebut juga menghadirkan pendampingan tata cara pendaftaran dan perubahan data PBB-P2 Tahun 2026. Pendampingan ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat semakin tertib, mudah, cepat, dan tepat sasaran.
Para peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai prosedur pembaruan data wajib pajak, perubahan kepemilikan objek pajak, hingga mekanisme administrasi lainnya yang berkaitan dengan pelayanan PBB-P2 di tingkat desa dan kelurahan.
Pemerintah Kabupaten Majene berharap melalui kegiatan ini, koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat wilayah semakin kuat sehingga target penerimaan pajak daerah dapat tercapai secara optimal pada tahun 2026 mendatang.
Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut, diharapkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat di Kecamatan Banggae semakin baik serta mampu mendorong terciptanya administrasi perpajakan daerah yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.



