Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran dalam lingkup rumah tangga. KDRT dapat dilakukan oleh suami terhadap istri, istri terhadap suami, orang tua terhadap anak, maupun anggota keluarga lainnya. Dalam perspektif Islam, segala bentuk tindakan yang menimbulkan kemudaratan dan kezaliman terhadap anggota keluarga merupakan perbuatan yang dilarang. Islam menempatkan hubungan keluarga sebagai hubungan yang dilandasi kasih sayang, penghormatan, dan tanggung jawab.
Dalam hukum keluarga Islam, hak dan kewajiban antara suami dan istri didasarkan pada asas keseimbangan, saling menghargai, serta keadilan. Suami berperan sebagai pemimpin dalam rumah tangga dan berhak atas ketaatan istri, dengan tanggung jawab untuk memberikan nafkah serta perlindungan. Di sisi lain, istri berhak memperoleh nafkah dan perlindungan, serta berkewajiban untuk menaati suami dan mengelola urusan rumah tangga. Prinsip keseimbangan ini bertujuan untuk membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera. Namun, dinamika kehidupan modern menuntut adanya pembaruan dalam hukum keluarga guna menjamin kesetaraan gender serta pelaksanaan hak dan kewajiban secara adil. Melalui pendidikan, peningkatan kesadaran, dan reformasi yang tepat, nilai-nilai hukum keluarga Islam dapat diterapkan secara relevan di era sekarang, demi menjaga keharmonisan dan kesejahteraan keluarga Muslim bentuk-Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga diantaranya. (Amelya Izmi, 2024)
1. Kekerasan Fisik, Kekerasan fisik adalah tindakan yang menyebabkan rasa sakit, atau cedera pada tubuh korban, seperti memukul, menendang, menampar, dan tindakan fisik lainnya.
2. Kekerasan Psikis, Kekerasan psikis merupakan tindakan yang menimbulkan ketakutan, tekanan mental, penghinaan, ancaman, atau hilangnya rasa percaya diri korban.
3. Kekerasan Seksual, Kekerasan seksual adalah tindakan pemaksaan hubungan seksual atau perlakuan seksual yang merugikan salah satu pihak dalam rumah tangga.
4. Penelantaran Rumah Tangga, Penelantaran terjadi ketika seseorang tidak melaksanakan kewajibannya terhadap anggota keluarga, seperti tidak memberikan nafkah, pendidikan, atau perlindungan yang menjadi tanggung jawabnya.
Pandangan Hukum Keluarga Islam terhadap KDRT
Pandangan terhadap kekerasan khususnya kekerasan dalam rumah tangga, dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap hak asasi manusia dan merupakan pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan. Kekerasan dalam rumah tangga memiliki dampak yang signifikan pada kehidupan individu, terutama bagi mereka yang terlibat dalam lingkungan rumah tangga tersebut. Lebih parah lagi, kekerasan dalam rumah tangga bisa mempengaruhi pembentukan generasi dengan moral yang buruk. Berdasarkan pada bentuk KDRT diatas tampak bahwa kekerasan fisik menjadi bentuk KDRT yang paling banyak dilaporkan, disusul oleh kekerasan seksual dan psikis. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan yang bersifat langsung dan membahayakan secara fisik masih sangat dominan dalam ranah domestik. Faktor penyebab terjadinya kekerasan fisik dalam di rumah tangga antara lain: emosi yang tidak terkontrol dan berlebih pada suami maupun istri seringkali menyebabkan terjadinya kekerasan dan pemukulan dalam rumah tangga yang dapat menyebabkan memar, luka bahkan dapat membayakan nyawa pasangan (Manullang & Yusuf, 2024).
Kekerasan seksual seperti pemaksaan hubungan seksual juga mungkin terjadi dalam rumah tangga yang dapat disebabkan oleh kurangnya pengetahuan serta komunikasi antara pasangan satu sama lain, juga adanya masalah kepribadian. Kekerasan seksual yang terjadi dapat menyebabkan luka fisik, cacat, kehamilan hingga rasa trauma, kelihangan rasa percaya diri serta depresi. Kekerasan psikis merupakan kekerasan serius yang terjadi dalam rumah tangga karena rasa sakit yang dialami korban bukan berada pada fisik melainkan sakit pada batin, mental dan jiwa. Biasanya korban akan merasa ketakutan, cemas, hilang rasa percaya diri dan bebrapa masalah gangguan mental yang lain, namun sayangnya kebanyakan korban tidak akan mudah menceritakan perasaannya pada orang orang sekitar karena rasa takut, cemas dan malu atau mungkin ia tidak sadar bahwa telah mengalami kekerasan psikis dari pasangan. Kekerasan psikis bisa di sebabkan oleh komunikasi yang buruk, masalah kepribadian, rasa cemburu dll (Rifqi, 2022).
Hadirnya Islam di muka bumi juga merupakan bentuk manifestasi pesan Tuhan untuk menebar kedamaian di seluruh alam. Dengan kata lain Islam juga menegaskan bahwa agama Islam sangat anti dengan kekerasan, termasuk terhadap perempuan. Islam sebagaimana agama lain mengajarkan kepada pemeluknya untuk tidak berbuat kasar dan kejam kepada perempuan. Bahkan dalam Islam pertanda kesempurnaan iman seseorang diwarnai dengan kebaikan budinya kepada sesama, terlebih kepada perempuan, termasuk sikap dan tindak lakunya terhadap istri. Konstruksi fiqh yang terwadahi dalam simbol kitab kuning yang mengakar dalam ranah masyarakat tradisional, yang berkembang secara pesat dalam kehidupan masyarakat. Sehingga dengan sendirinya terjadi suatu proses yang mempersulit umat untuk melihat teks suci. Kesulitan ini muncul disebabkan karena Islam di Indonesia pada umumnya merupakan warisan pemahaman para ulama’ salaf pada abad pertengahan, di mana nilai-nilai abad pertengahan tak lain dikonstruksi oleh kelas-kelas menengah waktu itu, yang notabenenya mengambil jarak secara politik. Dari sisi yang lain adalah identitas para ulama’ yang membangun wacana keagamaan (fiqh) umumnya adalah laki-laki.
Kitab suci al-Qur’an mengajarkan kaum laki-laki dan perempuan agar membangun relasi secara harmoni. Sebagaimana ditegaskan dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteriisteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih da n sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. Dikatakan pula bahwa manusia yang baik, adalah yang berlaku dan berbuat baik terhadap istri dan anak-anak perempuannya. Atas dasar inilah maka setiap asumsi yang menyatakan bahwa Islam merendahkan atau melecehkan perempuan adalah salah besar. Karena sifat merendahkan, melecehkan, atau mencederai apalagi menindas manusia merupakan pelanggaran terhadap hakhak Tuhan, karena Tuhan mengecam keras cara pandang demikian itu.
Hukum keluarga Islam menegaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang. Al-Qur’an menegaskan bahwa suami dan istri harus mempergauli satu sama lain dengan cara yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf). Segala bentuk kekerasan yang menyebabkan penderitaan dan kerugian bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Rasulullah SAW juga memberikan teladan dengan memperlakukan istri-istrinya secara baik dan penuh penghormatan. Dalam hukum keluarga Islam, suami memang memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin keluarga, namun kepemimpinan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan. Sebaliknya, kepemimpinan harus diwujudkan dalam bentuk perlindungan, pembinaan, dan tanggung jawab terhadap keluarga.
Dalam Kompilasi Hukum Islam juga dijelaskan bahwa kedua belah pihak dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam (Pasal 45 KHI). Taklik talak juga tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam. Di samping itu, jika terjadi pelanggaran terhadap perjanjian, talak akan jatuh apabila istri mengajukannya ke Pengadilan Agama. Taklik talak juga tidak bisa dicabut kembali jika telah diperjanjikan (Pasal 46 KHI). Pelanggaran terhadap perjanjian perkawinan juga memberikan hak kepada istri untuk meminta pembatalan atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama (Pasal 51 KHI) (Warman, 2020)
Upaya Pencegahan dan Penanggulangan KDRT
Untuk mencegah konflik yang mungkin terjadi di masa depan, UU Perkawinan mengizinkan untuk melakukan perjanjian kawin. Dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.” Perjanjian kawin, yang sering disebut sebagai “perjanjian kawin”, adalah kesepakatan tertulis antara dua orang yang akan menikah untuk mengatur hak dan kewajiban mereka selama pernikahan dan setelah pernikahan, baik dalam kasus penceraian maupun tidak. Tujuan utama perjanjian perkawinan adalah untuk melindungi harta benda dan uang masing-masing pihak, serta mengatur pembagian harta bersama jika perceraian terjadi (Nurzaman & Mukoyum, 2024).
Perjanjian perkawinan selama ini hanya digunakan sebatas untuk mengatur harta saja padahal, perjanjian perkawinan ini juga dapat menjadi salah satu upaya pencegahan konflik dalam rumah tangga termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 29 ayat (2) UU No.1/1974 tentang Perkawinan menyebutkan “Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan”. Selama isi perjanjian kawin tidak melanggar batas hukum, agama dan kesusilaan maka dapat disahkan dan mengikat bagi kedua pihak selama dalam ikatan perkawinan.
Beberapa alternatif upaya yang bisa dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
1. Upaya pencegahan secara preventif
Yang dimaksud dengan upaya pencegahan secara preventif yaitu upaya yang dilakukan secara dini melalui kegiatan edukatif dengan sasaran mempunyai faktor-faktor penyebab pendorong dan faktor peluang dari kejahatan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga terciptanya suatu kesadaran, kewaspadaan daya tangkal, serta terbina dan terciptanya kondisi perilaku atau norma hidup anti kekerasan terhadap perempuan. Upaya preventif ini sejatinya telah ada di dalam undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan memberikan perlindungan, penghormatan, dan pemulihan kekerasan dalam rumah tangga melalui muatan norma hukum yang bersifat preventif (pencegahan), dan juga bersifat refresif (penanggulangan) yang melarang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan sanksi pidana serta sanksi denda terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, pendekatan konseptual melalui pelaksanaan perjanjian perkawinan juga bisa dijadikan langkah preventif untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Dengan demikian, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual perjanjian perkawinan dapat dijadikan sebagai instrumen hukum pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, sebab memiliki kekuatan mengikat secara yuridis normatif yang bersifat pencegahan (preventif). Hal ini menunjukkan kepastian hukum bagi pasangan suami istri agar tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga, sebab dalam perumusan dan pembuatan perjanjian perkawinan kedua belah pihak suami istri akan mengetahui hak dan kewajiban mereka masing-masing dalam rumah tangga.
2. Upaya pencegahan secara kuratif
Yang dimaksud yaitu upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga secara kuratif yaitu tindakan yang dilakukan untuk menangani korban secara terpadu. Di mana pemerintah dan masyarakat luas dapat melakukan suatu penangan korban kekerasan dalam rumah tangga secara terpadu dapat dimulai dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi perempuan, organisasi keagamaan dan lain-lain bahkan pihak kepolisian pun ikut untuk menangani masalah kekerasan dalam rumah tangga ini yang bekerja sama dan mengundang aktivis perempuan, organisasi wanita, dan lain sebagainya.
3. Upaya penanganan medis
Upaya Penanganan secara Medis dapat diberikan suatu layanan tenaga kesehatan untuk menjalani terapi pemulihan secara medis agar korban dapat beraktivitas kembali dalam melakukan kegiatannya sehari-hari yang telah diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2004. Dalam hal ini tampaknya memang dibenarkan dari pendapat yang mengatakan bahwa upaya yang dapat dilakukan dalam menangani korban kekerasan yaitu dengan pengaturan kembali mengenai tindak kekerasan terhadap perempuan dalam ketentuan perundangan, sehingga lebih dapat mencangkupi banyak perilaku yang sampai kini belum dicakupi dalam perundangan, diberlakukannya ketentuan hukum yang memberikan perlindungan khusus terhadap korban kekerasan yaitu mendapatkan suatu perlindungan aparat yang berwenang atas perilaku yang mungkin akan dilakukan si pelaku yang dilaporkan oleh korban, mendapatkan bantuan medis, psikologis, hukum dan sosial, terutama untuk mengembalikan kepercayan pada dirinya serta merawat dan menyembuhkan cidera yang dialaminya dan diberlakunya prosedur khusus dalam lembaga penegak hukum terutama kepolisian dalam penanganan kasus-kasus yang berkenaan dengan tindak kekerasan terhadap perempuan serta memperdayakan organisasi-organsiasi baik pemerintah maupun masyarakat untuk lebih memperdulikan masalah tindak kekerasan terhadap perempuan.



