Litaqmnadar.com Majene,- Hukum waris Islam merupakan seperangkat ketentuan syariat yang mengatur perpindahan harta peninggalan pewaris kepada ahli waris berdasarkan ketentuan Al-Qur’an, hadis, dan ijtihad para ulama dengan mengutamakan prinsip-prinsip kewarisan seperti tidak dapat menghalangi ahli waris dari haknya atas harra warisan, warisan terbats dalam lingkungan keluarga dan tidak membedakan hak atas harta warisan anak.(Ahmad Azhar, 2001). Sistem kewarisan Islam mengenal sebab-sebab memperoleh warisan berupa hubungan nasab, hubungan perkawinan, dan wala’.(Hasanuddin, 2020). Sebaliknya, terdapat beberapa penghalang kewarisan, yaitu perbedaan agama, pembunuhan terhadap pewaris, dan status perbudakan. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum waris Islam dibangun atas asas kepastian hukum, keadilan, dan kemaslahatan. (Saifulla Basri, 2020).
Salah satu perkembangan penting dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia adalah pengakuan terhadap ahli waris pengganti. Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam memberikan hak kepada keturunan ahli waris yang telah meninggal dunia lebih dahulu daripada pewaris untuk menggantikan kedudukan orang tuanya dalam menerima warisan. Pengaturan ini merupakan bentuk pembaruan hukum yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam fikih klasik, tetapi lahir sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia. Kehadiran konsep ahli waris pengganti mencerminkan penerapan prinsip keadilan karena mencegah hilangnya hak cucu akibat meninggalnya orang tua sebelum pewaris. (Raihan A. Rasyid, 1994).
Meskipun demikian, penerapan ahli waris pengganti tetap memiliki batasan. Bagian yang diterima tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang digantikannya. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar keseimbangan pembagian warisan tetap terjaga serta tidak mengurangi hak ahli waris lain yang sederajat. Oleh karena itu, konsep ahli waris pengganti menjadi salah satu bentuk pembaruan hukum Islam yang berhasil mengintegrasikan nilai-nilai fikih dengan kebutuhan hukum nasional.
Permasalahan yang lebih kompleks muncul pada kedudukan ahli waris non-Muslim. Mayoritas ulama berpendapat bahwa perbedaan agama merupakan penghalang kewarisan berdasarkan hadis Nabi yang menyatakan bahwa seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang Muslim. Ketentuan ini juga diakomodasi dalam sistem hukum Islam di Indonesia sehingga secara normatif ahli waris non-Muslim tidak memperoleh bagian warisan. (M. hasbi As-Shaddieqy, 1997).
Namun demikian, perkembangan praktik peradilan menunjukkan adanya pendekatan yang lebih responsif terhadap kondisi masyarakat plural. Melalui beberapa putusan pengadilan, konsep wasiat wajibah diterapkan sebagai mekanisme untuk memberikan bagian kepada anggota keluarga non-Muslim tanpa mengubah prinsip dasar hukum kewarisan Islam. Pendekatan ini tidak menempatkan non-Muslim sebagai ahli waris, melainkan sebagai penerima wasiat yang wajib diberikan demi mewujudkan kemaslahatan, keadilan, dan perlindungan terhadap hubungan kekeluargaan. (Riyanta, 2019).
Wasiat merupakan peristiwa hukum dalam bentuk perikatan sepihak, maka niat dan Hasrat yang tulus menjadi esensi pelaksanaan wasiat sesuai dengan tujuan hukum islam, yakni dengan memperhatikan segi kemaslahatan dan kemanfaatan bagi penerima wasiat, sehingga benar-benar mempunyai nilai ibadah baginya. Illat hukum pelaksanaan wasiat adalah adanya factor keadaan penerima wasiat, seperti untuk memperbaiki system ekonomi atas dasar kekerabatan, adanya factor yuridis yang menghalanginya, tetapi di sisi lain dapat di upayakan dan ada factor keadilan. (Riyanta, 2019)
Dengan demikian, dinamika hukum kewarisan Islam di Indonesia memperlihatkan adanya proses harmonisasi antara ketentuan syariat dengan kebutuhan masyarakat modern. Konsep ahli waris pengganti menunjukkan adanya pembaruan hukum yang telah memperoleh legitimasi normatif melalui Kompilasi Hukum Islam, sedangkan penyelesaian terhadap ahli waris non-Muslim melalui wasiat wajibah mencerminkan fleksibilitas hukum Islam dalam menjawab persoalan sosial tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariat.



