Menjaga Amanah Ilahi Deforestasi Hutan Lindung sebagai Fasād fi al-Arḍ dalam Hukum Islam

Foto Musdalifah Mahasiswa Pasca stain Majene.

Polman,- Hutan lindung memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mengatur iklim, serta melindungi sumber air dan keanekaragaman hayati. Namun, di banyak daerah, praktik deforestasi atau penggundulan hutan terus terjadi, baik karena kebutuhan ekonomi, perluasan lahan pertanian, maupun aktivitas ilegal. Dalam pandangan hukum positif, tindakan ini melanggar peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup. Sementara dalam perspektif hukum Islam, deforestasi juga merupakan bentuk tindakan yang tercela karena merusak ciptaan Allah dan mengganggu keseimbangan alam.

Alquran Juga menegaskan dalam Surah QS, Al-A’raf Ayat 56

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ ۝٥٦

Artinya; Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”

Islam memandang alam semesta sebagai ciptaan Allah yang diciptakan dengan tatanan dan keseimbangan (mīzān). Manusia diberi kedudukan sebagai khalifah (pengelola) di bumi, bukan sebagai pemilik mutlak. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman bahwa manusia diperintahkan untuk tidak membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya. Ayat ini menunjukkan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual seorang muslim.

Baca Juga:   Pentingnya Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Kehidupan Bermasyarakat

Makna amanah menjadi kunci utama. Segala sumber daya alam, termasuk hutan, adalah titipan Allah yang harus dikelola dengan adil dan berkelanjutan. Maka, ketika seseorang menebang pohon sembarangan tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekologis, ia sebenarnya telah mengkhianati amanah tersebut.

Deforestasi sebagai Perbuatan Merusak (Fasād fi al-Arḍ)

Dalam hukum Islam, tindakan yang menimbulkan kerusakan terhadap kehidupan, lingkungan, dan makhluk hidup lain digolongkan sebagai fasād fi al-arḍ (kerusakan di muka bumi). Deforestasi yang menyebabkan banjir, tanah longsor, atau hilangnya habitat satwa jelas tergolong perbuatan fasād. Rasulullah ﷺ juga mencontohkan pentingnya menjaga kelestarian alam dengan larangan menebang pohon tanpa alasan yang benar, terutama di kawasan yang dianggap suci atau lindung (ḥaram).

Baca Juga:   Sosio Sufistik Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah

Karenanya, pelaku deforestasi tanpa izin dalam pandangan Islam tidak hanya bersalah secara hukum negara, tetapi juga secara moral-religius karena telah melanggar prinsip ḥifẓ al-bi’ah (perlindungan lingkungan) yang merupakan bagian dari tujuan hukum Islam (maqāṣid al-syarī‘ah) dalam menjaga kehidupan (ḥifẓ al-nafs) dan keberlangsungan alam.

Prinsip Hukum Islam terhadap Pengelolaan Hutan

Beberapa prinsip hukum Islam yang relevan terhadap pengelolaan hutan antara lain:

  1. Larangan Isrāf (berlebihan): Islam melarang penggunaan sumber daya secara berlebihan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
  2. Keadilan (‘Adl): Pemanfaatan hutan harus adil dan mempertimbangkan hak generasi yang akan datang.
  3. Maslahah (kemaslahatan umum): Segala kebijakan terkait hutan harus mengutamakan manfaat dan kemaslahatan masyarakat luas, bukan hanya kepentingan individu atau kelompok tertentu.
  4. Tanggung jawab sosial: Manusia wajib mengembalikan keseimbangan alam jika terjadi kerusakan, misalnya dengan melakukan reboisasi atau penghijauan.
Baca Juga:   Kesadaran Ekoteologis dan Kesadaran Kemanusiaan

Penegakan dan Kesadaran Umat

Penerapan hukum Islam dalam konteks lingkungan, khususnya hutan, tidak hanya berhenti pada aspek normatif, tetapi juga menuntut kesadaran ekologis umat. Pemerintah, ulama, dan masyarakat harus bekerja bersama dalam menanamkan nilai-nilai Islam tentang pelestarian alam melalui pendidikan, khutbah, serta kebijakan publik yang ramah lingkungan.

Dengan demikian, deforestasi hutan lindung dalam perspektif hukum Islam bukan sekadar pelanggaran terhadap aturan negara, melainkan juga dosa lingkungan yang mengganggu keseimbangan ciptaan Allah. Menjaga hutan berarti menjaga amanah dan kehidupan, sesuai dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan yang diajarkan oleh Islam.

Tinggalkan Balasan