Polman,- Dalam kehidupan bermasyarakat, perempuan dan anak merupakan kelompok yang membutuhkan perhatian dan perlindungan khusus. Mereka sering berada dalam posisi rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan tidak adil. Oleh karena itu, keberadaan hukum perlindungan perempuan dan anak menjadi sangat penting sebagai dasar untuk menjamin hak, keamanan, dan kesejahteraan mereka dalam kehidupan sosial.
Pengertian Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak
Hukum perlindungan perempuan dan anak adalah seperangkat aturan yang bertujuan melindungi hak-hak perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, dan diskriminasi. Hukum ini menegaskan bahwa setiap perempuan dan anak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum serta berhak hidup dengan aman dan bermartabat. Perlindungan ini mencakup upaya pencegahan, penanganan korban, dan penegakan sanksi terhadap pelaku pelanggaran.
Pentingnya Perlindungan bagi Perempuan
Perempuan memiliki peran penting dalam keluarga dan masyarakat. Namun, dalam realitas sosial, masih banyak perempuan yang mengalami ketidakadilan dan kekerasan. Hukum perlindungan perempuan berfungsi untuk memberikan rasa aman, menjamin hak-hak dasar, serta mendorong kesetaraan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya perlindungan hukum, perempuan dapat berpartisipasi secara aktif dalam bidang sosial, pendidikan, dan ekonomi tanpa rasa takut.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyatakan bahwa: “kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”. Anggapan tentang anak sebagai milik orang tua yang boleh diperlakukan semaunya dan anggapan bahwa hak anak berada di bawah hak orang tua dan harus selalu menurut orangtuanya merupakan paradigma yang keliru. Banyak orang tua yang mengabaikan hak dan kebutuhan anak, terutama saat anak berusia di bawah lima tahun yang secara alami memang memiliki karakteristik khusus, seperti manja, senang bermain, tantrum, dan tidak mau ditinggal orang tuanya. Dengan alasan tuntutan orang tua sibuk bekerja dan hanya memiliki waktu yang terbatas untuk istrirahat, seringkali anak menjadi pelampiasan kekesalan orang tua di rumah. Pendapat anak juga sering tidak dihargai dalam menentukan keputusan keluarga.
Banyak orang tua dan orang dewasa lainnya, mengabaikan kewajibannya dalam memelihara dan mendidik anak. Tindak kekerasan terhadap anak seringkali tidak mudah diungkap, karena kekerasan terhadap anak, khususnya di dalam keluarga pada hakekatnya bersifat privasi. Hal ini didukung pula oleh persepsi masyarakat bahwa persoalan-persoalan yang terjadi dalam keluarga adalah persoalan interen keluarga dan tidak layak untuk dicampuri. Persepsi ini menimbulkan sikap diam atau pasif dari masyarakat sekitar anak, sehingga budaya kekerasan fisik terhadap anak tetap berlangsung dan kelangsungan hidup anak menjadi lebih terancam.
Pentingnya Perlindungan bagi Anak
Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dijaga tumbuh kembangnya. Perlindungan hukum bagi anak sangat penting agar mereka dapat hidup, belajar, dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan sehat. Hukum memberikan jaminan bahwa anak berhak mendapatkan pendidikan, pengasuhan yang layak, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi. Dengan perlindungan yang baik, anak dapat tumbuh menjadi individu yang berkarakter dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Tanggung jawab dan kewajiban terhadap anak dalam Undang-undang ini dibebankan pada seluruh struktur sosial meliputi negara, masyarakat, keluarga, dan orang tua yang di tekankan dalam Bab IV tentang kewajiban dan tanggung jawab terhadap anak.
Tedy sudrajat mengutip pendapat Arif Gosita yang mengemukakan bahwa kepastian hukum perlu diusahakan demi kelangsungan kegiatan perlindungan anak dan mencegah penyelewengan yang membawa akibat negatif yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan perlindungan anak.
Adapun prinsip-prinsip perlindungan anak didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai berikut:
1). Nondiskriminasi Perlindungan anak dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip pokok yang terdapat dalam Konvensi Hak Anak.
2). Kepentingan yang terbaik bagi anak (The best interest of the child). Bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif dan yudikatif, maka kepentingan anak harus menjadi pertimbangan utama.
3). Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan yang dimaksud dengan asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan adalah hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua. Sedangkan hal itu merupakan hak setiap manusia yang paling asasi.
4). Penghargaan terhadap pendapat anak yang dimaksud dengan asas penghargaan terhadap pendapat anak adalah penghormatan atas hak-hak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan tersebut menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya.
Kegiatan melindungi anak dilakukan dengan menjamin terlindunginya hak-hak anak agar dapat hidup, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk mewujudkan anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera, maka segala upaya perlindungan anak harus dimaksimalkan sedini mungkin, sejak janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 tahun.
Di dalam Undang-Undang ini telah meletakkan kewajiban untuk melindungi anak berdasar pada asas-asas nondiskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan anak. Hal ini selaras dengan konsep hak asasi anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Hukum terus mengalami perkembangan, sesuai dengan kebutuhan manusia, salah satu pengembangan dalam bidang hukum di Indonesia adalah hukum kesehatan. Hukum kesehatan adalah semua ketentuan yang berhubungan dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya serta hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam aspek organisasi, sarana, pedoman-pedoman medis nasional atau internasional, hukum di bidang kesehatan yurisprudensi serta ilmu pengetahuan bidang kedokteran kesehatan.
Pemenuhan hak anak atas kesehatan sebagian dari hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya membutuhkan peran dan campur tangan negara merupakan sistem yang dianut dalam instrumen hukum internasional. Sebagaimana dinyatakan oleh seorang ahli hukum Internasional sebagai berikut: “Terdapat kewajiban dasar yang mengikat pemerintah untuk melakukan realisasi secara segera (immediate realization), khususnya terhadap soal yang terkait dengan pengurangan angka kelahiran dan kematian bayi, pencegahan dan penanggulangan epidemik, endemik, serta peningkatan kondisi yang dapat menjamin terjangkaunya sarana medis bagi penderita penyakit”. Peningkatan kepedulian terhadap kesehatan bertujuan untuk mempersiapkan generasi yang akan datang yang sehat, cerdas dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian bayi dan anak”. Kualitas anak sangat menentukan kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang. Pembangunan manusia dapat dimulai dengan pembinaan anak masa sekarang. Untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, maka anak perlu dipersiapkan agar dapat tumbuh dan berkembang seoptimal mungkin sesuai dengan kemampuannya. Kebutuhan dasar anak untuk tumbuh kembang secara garis besar dikelompokkan menjadi:
1) Kebutuhan fisis-biomedis (asuh), yaitu kebutuhan akan:
a). Nutrisi yang baik dan seimbang. Nutrisi adalah pembangun tubuh yang mempunyai pengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan terutama pada tahuntahun pertama kehidupan dimana anak sedang mengalami pertumbuhan yang sangat pesat terutama pertumbuhan otak.
b). Perawatan kesehatan dasar, mencakup imunisasi dan upaya deteksi dini pengobatan dini dan tepat, serta limitasi kecacatan.
c). Pakaian yang layak, bersih dan aman.
d). Perumahan yang layak dengan konstruksi bangunan yang tidak membahayakan penghuninya.
e). Higiene diri dan sanitasi lingkungan.
f). Kesegaran jasmani: olah raga dan rekreasi.
2) Kebutuhan akan kasih sayang, emosi (asih), mencakup:
a). Kasih sayang orang tua.
b). Rasa aman.
c). Harga diri.
d). Kebutuhan akan sukses.
e). Dorongan.
f). Kebutuhan mendapatkan kesempatan dan pengalaman.
g). Rasa memiliki.
3) Kebutuhan latihan/rangsangan/bermain (asah), merupakan cikal bakal proses pembelajaran anak melalui pendidikan dan pelatihan.
Peran Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat
Hukum perlindungan perempuan dan anak berperan sebagai pedoman dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab. Hukum tidak hanya berfungsi untuk menghukum pelaku pelanggaran, tetapi juga sebagai sarana edukasi agar masyarakat memahami pentingnya saling menghormati dan melindungi sesama. Kehadiran hukum ini membantu menciptakan lingkungan sosial yang aman, harmonis, dan penuh kepedulian.
Peran Masyarakat dan Pemerintah
Keberhasilan perlindungan perempuan dan anak tidak hanya bergantung pada hukum, tetapi juga pada peran aktif pemerintah dan masyarakat. Pemerintah bertugas menyusun dan menegakkan peraturan serta menyediakan layanan perlindungan. Sementara itu, masyarakat berperan dalam mencegah terjadinya kekerasan, memberikan dukungan kepada korban, dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan perempuan dan anak.
Hukum perlindungan perempuan dan anak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten, perempuan dan anak dapat hidup dengan aman, terlindungi, dan dihargai hak-haknya. Kesadaran dan kerja sama semua pihak menjadi kunci utama dalam mewujudkan masyarakat yang adil, aman, dan berperikemanusiaan.



