Sosio Sufistik Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah

Foto Sukmawati Mahasiswa Pascasarjana STAIN Majene

Majene,- Sukmawati Mahasiswa Pascasarjana STAIN Majene Keluarga Sakinah Mawadah Warahmah Konteks Sosial Keluarga sakinah berarti keluarga yang tenang atau keluarga yang tenteram. Sebuah keluarga bahagia, sejahtera lahir dan batin, hidup cinta-mencintai dan kasih-mengasihi, di mana suami bisa membahagiakan istri, sebaliknya, istri bisa membahagiakan suami, dan keduanya mampu mendidik anak-anaknya menjadi anak- anak yang shalih dan shalihah, yaitu anak-anak yang berbakti kepada orang tua, kepada agama, masyarakat, dan bangsanya. Kamis, 1/1/2026

Selain itu, keluarga sakinah juga mampu menjalin persaudaraan yang harmonis dengan sanak famili dan hidup rukun dalam bertetangga, bermasyarakat dan bernegara. Darajat (1988)
Manusia terlahir sebagai makhluk sosial, faktanya bahwa manusia tidak dapat hidup normal tanpa kehadiran orang lain, hubungan tersebut dapat digolongkan sebagai komunitas sosial, Masyarakat sosial menjalin hubungan sosial yang dinamis antara individu, kelompok dengan kelompok, atau individu dengan kelompok begitupun sebaliknya. Asrul Muslim (2013) Dalam lingkungan sosial keluarga sakinah mawaddah warahmah merupakan keluarga yang ideal untuk menciptakan kebahagiaan dalam rumah tangga.

Sebagai mahluk sosial yang saling memiliki hubungan timbal balik peran keluarga samara dapat aktif dalam membantu sesamanya yakni bisa memberikan dampak dan pengaruh-pengaruh positif di lingkungan masyarakat, seperti ikut dalam berbagai kegiatan sosial serta tidak menimbulkan konflik tetapi bisa menjadi penengah untuk menciptakan sebuah kedamaian dan rasa saling simpati dan berempati.

Muhammad Asri (Wawancara 2025)
Dikalangan masyarakat mandar terdapat sebuah konsep kebersamaan, kedamaian, saling menyanyangi, saling mengasihi dan saling membantu yang disebut dengan istilah siwaliparri yang dalam penerapannya dapat menciptakan keluarga sakinah mawaddah warahmah seperti, saling membantu : suami dan istri berbagi tugas secara adil, istri membantu mencari nafkah dan suami membantu pekerjaan rumah tangga, menciptakan kemitraan yang setara.

Jusuf Marwan (2016) Keluarga Sakinah Mawadah Warahmah Konteks Sufistik
Sufistik adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan sufitisme atau tasawuf, yakni ajaran serta praktik spiritual pada islam yang menekankan pencarian tentang pemahaman serta pengalaman langsung pada Tuhan dan realitas mutlak. Aris Fauzan (2016). Dapat dijelaskan bahwa sufistik adalah proses pembersihan diri untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dan dalam proses tersebut tentunya terdapat tahap-tahap yang menjadikan lebih dekat kepada Tuhan.

Baca Juga:   Kebersihan, Kesadaran Kolektif, dan Ujian Iman serta Kebangsaan

Penggunaan kata sakinah diambil dari dari al-Qur’an surat al-Rum: ayat 21, yang artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Ahmad Atablik (2015) Litaskunu ilaiha, yang artinya bahwa Tuhan menciptakan perjodohan bagi manusia agar yang satu merasa tenteram terhadap yang lain. Dalam bahasa Arab, kata sakinah di dalamnya terkandung arti tenang, terhormat, aman, penuh kasih sayang, mantap dan memperoleh pembelaan. Pengertian ini pula yang dipakai dalam ayat-ayat al-Qur’an dan hadis dalam konteks kehidupan manusia. Jadi keluarga sakinah adalah kondisi yang sangat ideal dalam kehidupan keluarga, dan yang ideal biasanya jarang terjadi, oleh karena itu ia tidak terjadi mendadak, tetapi ditopang oleh pilar-pilar yang kokoh, yang memerlukan perjuangan serta butuh waktu serta pengorbanan terlebih dahulu.

Mubarok (2006) Untuk menuju keluarga sakinah harus didukung oleh simpul-simpul yaitu, Pertama dalam keluarga itu ada mawaddah dan rahmah. Mawaddah adalah jenis cinta membara, yang menggebu-gebu, sedangkan rahmah adalah jenis cinta yang lembut, siap berkorban dan siap melindungi kepada yang dicintai. Mawaddah saja kurang menjamin kelangsungan rumah tangga, sebaliknya rahmah, lama kelamaan menumbuhkan mawaddah. Kedua, hubungan antara suami istri harus atas dasar saling membutuhkan, seperti pakaian dan yang memaikainya (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna, QS.2:187). Ketiga, suami istri dalam bergaul memperhatikan hal-hal yang secara sosial dianggap patut (ma’ruf), tidak asal benar dan hak, wa’asyiruhunna bil ma’ruf (QS.4:19). Besarnya mahar, nafkah, cara bergaul dan sebagainya harus memperhatikan nilai-nilai ma’ruf. Hal ini terutama harus diperhatikan oleh suami istri yang berasal dari kultur yang sangat nampak perbedaannya. Keempat, menurut hadis Nabi, empat hal akan menjadi factor yang mendatangkan kebahagiaan keluarga (arba’un min sa’adat almar’i), yakni suami/istri yang setia (shalih dan shalihah), anak yang berbakti, lingkungan sosial yang sehat, dan dekat rizkinya.

Baca Juga:   Pentingnya Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Kehidupan Bermasyarakat

Mubarok (2006) Sebagai umat manusia yang beragama Islam yang mempercayai ke-Esaan Allah SWT dalam meniti kehidupan khususnya dalam berumah tangga tentunya tidak lepas dari hubungan antara manusia dengan sang pencipta dengan cara melaksanakan ibadah perintah Allah SWT dan menjauhi segala larangaNya karena sejatinya nilai ibadah setiap umat hanyalah Allah yang menjadi penentu dan sejatinya keluarga yang mencintai ajaran Islam akan mendapatkan kemaslahatan kedamaian hati dan ketenangan jiwa dengan bersikaf tawakkal kepada Allah SWT.

Muhammad Asri ( Wawancara 2025)
Niat yang terkandung dalam hati sanubari seseorang sewaktu melakukan amal perbuatan menjadi kriteria yang menentukan nilai dan status hukum amal yang dilakukannya. Apakah nilai dari perbuatan itu sebagai ibadah, atau sebatas memenuhi status hukum saja. Jika ia merupakan ibadah, maka wajib atau sunnah atau lain sebagainya ditentukan oleh niat pelakunya. Itulah sebabnya kaidah ini bisa diterapkan hampir pada seluruh masalah fiqhiyah.

Begitu pula dalam mengimplementasikan hukum Islam bagi setiap pasangan yang berumah tangga, apabila dari awal pernikahannya, ia sudah berniat untuk mewujudkan mahligai rumah tangganya menjadi keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, maka ia telah mendapatkan ridho Allah, karena telah menjalankan perintah Allah dan mengikuti sunah Rasulullah Saw. Mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah adalah merupakan kemaslahatan bagi setiap pasangan yang berumah tangga.

Baca Juga:   Kayu Gelondongan Pasca banjir Sumatra dan Aceh, Antara Kebutuhan Darurat dan Hukum Islam

Kendala dan Solusi Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
Berbagai kendala yang dihadapi dalam mewujudkan keluarga sakinah dipengaruhi berbagai faktor baik dari dalam keluarga maupun faktor luar lainnya. Dalam mengarungi bahtera rumah tangga sering terjadi hubungan antara orang tua dan anak tidak baik, dan percekcokan antara suami dan istri. Kendala yang akan dihadapi seperti konflik komunikasi, ekonomi, dan kebutuhan psikologis yang akan mengakibatkan permasalahan. Suatu perkawinan yang berawal dari saling menyembunyikan sifat-sifat diri akan berakibat timbulnya permasalahan dari ekonomi, komunikasi, dan kebutuhan biologis. Kendala dalam berkomunikasi dapat mengakibatkan kehidupan pernikahan dalam keluarga menjadi tidak harmonis, seperti hubungan antara orang tua dan anak tidak baik, dan percekcokan antara suami dan istri. Sugiono (2012). Akibat dari ketidak harmonisan keluarga terdapat beragam masalah dapat ditemui. Misalnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam menghadapi kendala komunikasi yang kurang efektif, selayaknya dibangun saling mencintai dan adanya rasa kasih sayang, menciptakan hubungan baik dengan silaturahmi dan menjaga keharmonisan. Komunikasi dalam keluarga memiliki beberapa fungsi. Pertama, sarana untuk mengungkapkan kasih sayang. Kedua, media untuk menyatakan penerimaan atau penolakan atas pendapat yang disampaikan. Ketiga, sarana untuk menambah keakraban hubungan sesama anggota keluarga. Keempat, menjadi tolak ukur bagi baik-buruknya kegiatan komunikasi dalam sebuah keluarga.

Achmad, M (2009) Dengan demikian, komunikasi yang baik dapat melahirkan hubungan yang baik pula. Sehingga dari sinilah dapat diperoleh keuntungan yang luas dalam kehidupan keluarga, seperti keutuhan keluarga, kasih sayang dan tanggung jawab yang semakin bertambah besar, prestasi belajar anak yang semakin membaik, terapi kesehatan mental keluarga, semangat kerja pergaulan sosial, kepuasan hubungan suami istri, dan hubungan emosional anggota keluarga yang semakin kuat, serta taraf kemampuan dalam menghadapi persoalan keluarga dan kehidupan pada umumnya yang semakin kompleks.

Tinggalkan Balasan