Hukum Keluarga Islam Kontemporer Di Indonesia

Foto Sukmawati (Mahasiswa Pascasarjana STAIN Majene)

Konsep Hukum Keluarga Islam Kontemporer di Indonesia

Berdasarkan pada berbagai defenisi tentang hukum keluarga Islam yang dikemukakan oleh para ahli, maka dapat disimpulkan bahwa hukum keluarga Islam kontemprer adalah segala ketetapan yang mengatur berbagai aspek kehidupan rumah tangga mulai dari perkawinan, perceraian, nafkah, hak dan kewajiban suami istri, hingga pembagian warisan yang berkembang diiukuti oleh perkembangan zaman ynag disebabkan oleh gaya hidup sosial yang terus berubah seiring waktu.

Secara historis, hukum keluarga Islam mencuat kepermukaan bermula dari diakuinya peradilan agama (PA) secara resmi sebagai pelaksana “judicial power” dalam negara hukum melalui Pasal 10 UndangUndang No. 14 Tahun 1970. Lebih lanjut, kedudukan, kewenangan atau yurisdiksi dan organisatorisnya telah diatur dan dijabarkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989, Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, yang mempunyai kewenangan mengadili perkara tertentu: (1) perkawinan, (2) waris, (3) wasiat, (4) hibah, (5) wakaf, (6) infaq, (7) shadaqah, (8) zakat dan (9) ekonomi syari’ah, bagi penduduk yang beragama Islam.

Kenyataan bahwa keberadaan pengadilan agama belum disertai dengan perangkat atau sarana hukum positif yang menyeluruh, serta berlaku secara unifikasi sebagai rujukan. Meskipun hukum materiil yang menjadi yurisdiksi pegadilan agama sudah dikodifikasi dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, namun pada dasarnya hal-hal yang diatur didalamnya baru merupakan pokok-pokok. Akibatnya, para hakim yang seharusnya mengacu pada undang-undang, kemudian kembali merujuk kepada doktrin ilmu fiqh. Karena itu adanya perbedaan putusan hukum antar PA tentang persoalan yang sama adalah suatu hal yang dapat dimaklumi, sebagaimana ungkapan different judge different sentence. Hasan Basri (1999)

Urgensi Pembelajaran Hukum Keluarga Islam di Era Modern

Perubahan sosial, perkembangan teknologi, dan meningkatnya kesadaran terhadap hak asasi manusia telah mendorong pentingnya pembelajaran hukum keluarga di era modern. Hukum keluarga tidak lagi dipahami secara sempit sebagai sekadar aturan mengenai pernikahan dan perceraian, tetapi juga mencakup dinamika relasi antaranggota keluarga yang terus berubah seiring perkembangan zaman.

Baca Juga:   Hak Bekerja Di Luar Rumah Bagi Istri Perspektif Hukum keluarga Islam

Di tengah transformasi masyarakat modern, struktur keluarga mengalami pergeseran yang signifikan. Fenomena seperti pernikahan beda agama, keluarga tunggal (single parent), serta tingginya angka perceraian menjadi sorotan utama dalam kajian hukum keluarga kontemporer. Dalam konteks Indonesia, misalnya, peningkatan angka perceraian yang terus terjadi setiap tahun memunculkan urgensi untuk memahami hukum keluarga secara komprehensif dan kontekstual.

Tak kalah penting, isu perlindungan terhadap anak dan perempuan dalam ruang lingkup keluarga menjadi perhatian utama. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perebutan hak asuh anak, serta penelantaran keluarga menunjukkan betapa hukum keluarga harus diajarkan tidak hanya pada level praktisi hukum, tetapi juga kepada masyarakat umum agar kesadaran hukum meningkat. Dengan pembelajaran hukum keluarga, individu akan mengetahui hak dan kewajibannya, sehingga mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan membangun keluarga yang adil dan setara.

Dalam konteks Indonesia sebagai negara yang plural secara hukum dan agama, penting pula untuk menyelaraskan antara hukum agama dan hukum nasional. Hukum Islam, misalnya, memiliki ketentuan sendiri dalam hal perwalian, pernikahan, dan pembagian waris, yang kadang berbeda dengan hukum positif. Oleh karena itu, pembelajaran hukum keluarga penting untuk menjembatani potensi disharmoni tersebut serta membentuk pemahaman yang inklusif terhadap prinsipprinsip keadilan keluarga menurut berbagai sistem hukum. Jurnal Hukum Islam (Diakses 12 April 2026)

Kehadirkan tantangan baru dalam relasi keluarga. Maraknya penggunaan media sosial, layanan perjodohan digital, hingga praktik bayi tabung dan ibu pengganti (surrogate mother) menimbulkan pertanyaan-pertanyaan hukum yang belum sepenuhnya terjawab oleh perangkat hukum yang ada. Untuk itu, pendidikan hukum keluarga perlu diperluas cakupannya agar responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat modern. Globalisasi juga berdampak pada dinamika hukum keluarga, seperti munculnya pernikahan lintas negara dan adopsi lintas batas yurisdiksi. Hal ini menuntut pemahaman lintas sistem hukum nasional dan internasional agar keluarga tetap memiliki perlindungan hukum yang memadai di tengah lintas batas tersebut. Secara keseluruhan, pembelajaran hukum keluarga memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang sadar hukum, mampu meminimalisasi konflik, dan mewujudkan keadilan dalam relasi keluarga. Pendidikan ini harus dilakukan secara integratif, tidak hanya di lingkungan akademik tetapi juga dalam pendidikan masyarakat melalui lembaga agama, organisasi sosial, dan media.

Baca Juga:   Loncakan Penceraian Dan Kegagalan Perlindungan Hukum Keluarga

Isu-isu dan Perdebatan Utama dalam Hukum Keluarga Islam Kontemporer

Adapun beberapa isu yang menjadi perdebatan dikalangan ulama kontemporer dalam pemecahan hal-hal yang mejadi kajian dalam penetapan hukum islam,

1. Akad Nikah:

a. Usia Pernikahan: Diskusi kontemporer tentang usia pernikahan dalam hukum keluarga Islam sangat menganjurkan penetapan usia minimum yang lebih tinggi bagi pria dan wanita, sering kali selaras dengan standar hak asasi manusia internasional dan prinsip-prinsip perlindungan anak, serta secara aktif menantang interpretasi tradisional yang mengizinkan atau mentolerir pernikahan anak. Masalah pembatasan umur minimal untuk kawin bagi laki-laki dan wanita menjadi isu pembaruan hukum keluarga.

b. Persetujuan: Interpretasi kontemporer menekankan pentingnya persetujuan bebas dan sadar dari kedua calon mempelai sebagai prasyarat sahnya akad nikah Islam, menantang praktik-praktik patriarki tradisional yang memberikan wali laki-laki kekuasaan untuk mengatur atau bahkan memaksa pernikahan bagi perempuan. Persetujuan kedua belah pihak adalah krusial dalam Nikah.

c. Pernikahan Beda Agama: Isu pernikahan beda agama tetap menjadi topik yang kompleks dan sering kali kontroversial dalam hukum keluarga Islam kontemporer, dengan beragam perspektif di antara para ulama dan berbagai batasan hukum dalam konteks mayoritas dan minoritas Muslim yang berbeda. Beberapa kelompok Muslim menganjurkan kodifikasi hukum keluarga yang berlaku bagi setiap warga negara tanpa melihat keyakinan agama yang dianutnya. Siti Musdah Mulia merekomendasikan agar undang-undang diubah untuk mengizinkan pernikahan beda agama.

2. Perceraian dan Pembubarannya:

a. Hak-Hak Perempuan: Reformasi kontemporer dalam hukum keluarga Islam sering kali berfokus pada perluasan hak-hak perempuan untuk mengajukan perceraian melalui mekanisme seperti faskh (pembatalan) dan khul’ (perceraian atas kesepakatan bersama dengan kompensasi), sambil juga berupaya mengatur atau membatasi hak prerogatif tradisional laki-laki untuk menceraikan secara sepihak (talak) untuk memastikan keadilan dan perlindungan yang lebih besar bagi perempuan. Masalah talak dan cerai di muka pengadilan menjadi isu pembaruan hukum keluarga.

Baca Juga:   Konsepsi Dan Metode Pembaharuan Hukum Keluaraga Di Indonesia

b. Alasan Perceraian: Pemikiran hukum keluarga Islam kontemporer menganjurkan modernisasi alasan hukum untuk perceraian agar mencerminkan realitas kehidupan perkawinan kontemporer, termasuk mengakui kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan, dan perbedaan yang tidak dapat didamaikan sebagai alasan yang sah untuk mengajukan perceraian. Alasan perceraian diatur dalam SEMA di Indonesia. KUPI merumuskan isu-isu seperti kekerasan seksual.

c. Rekonsiliasi dan Mediasi: Pendekatan kontemporer terhadap hukum keluarga Islam menekankan pentingnya rekonsiliasi dan mediasi sebagai metode yang lebih disukai untuk menyelesaikan perselisihan perkawinan secara damai sebelum mengambil jalan perceraian, berupaya untuk melestarikan keluarga dan meminimalkan dampak negatif dari perpisahan. Hukum Islam menekankan upaya rekonsiliasi sebelum perceraian.

3. Poligami di Era Modern

a. Interpretasi kontemporer terhadap ayat-ayat Al-Qur’an tentang poligami sering kali menekankan kondisi keadilan dan kesetaraan yang sangat ketat yang diperlukan, sehingga banyak sarjana dan aktivis berpendapat bahwa kondisi-kondisi ini hampir mustahil untuk dipenuhi dalam konteks modern, sehingga menganjurkan pembatasan atau bahkan pelarangan poligami. Prinsip keadilan dalam poligami menjadi perhatian dalam hukum keluarga Islam.23 Hak poligami bagi laki-laki tunduk pada syarat-syarat tertentu.

b. Banyak negara mayoritas Muslim telah menerapkan reformasi hukum untuk membatasi dan mengatur praktik poligami, sering kali memerlukan izin pengadilan dan pemenuhan kondisi-kondisi yang ketat, yang mencerminkan norma-norma sosial yang berkembang dan penekanan yang lebih besar pada hak-hak dan kesetaraan perempuan dalam perkawinan. Pembatasan poligami menjadi upaya reformasi hukum keluarga.

c. Poligami tetap menjadi isu yang sangat diperdebatkan dalam pemikiran Islam kontemporer, dengan perdebatan sengit tentang kesesuaiannya dengan nilai-nilai modern tentang kesetaraan gender, martabat manusia, dan kesejahteraan semua anggota keluarga, yang mengarah pada seruan untuk penghapusan atau pembatasan yang ketat. Siti Musdah Mulia berpendapat bahwa prinsip dasar perkawinan Islam adalah monogami, bukan poligami.

Tinggalkan Balasan