Litaqmandar.com, Majene.-Hukum keluarga Islam menempati posisi penting dalam Islam karena dianggap sebagai inti syari’ah dan menjadi pintu gerbang bagi umat Islam untuk memahami ajaran Islam secara lebih luas. Perkembangan zaman menuntut adanya pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia, yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai jawaban atas keresahan dan tuntutan masyarakat muslim. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui konsepsi, menjelaskan metode, serta menganalisis penerapan pembaharuan hukum keluarga di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa metode pembaharuan hukum keluarga Islam terdiri atas metode konvensional yang berpijak pada ijtihad ulama terhadap teks al-Qur’an dan Sunnah, serta metode kontemporer yang meliputi takhayyur, talfiq, takhshish al-qadla, siyasah syar’iyyah, dan reinterpretasi nash, dengan mashlahah mursalah dan tuntutan perubahan zaman sebagai dasar pertimbangannya. Penerapan pembaharuan tersebut tampak dalam ketentuan pencatatan perkawinan, batas usia perkawinan, pengetatan poligami, isbat nikah, kedudukan anak angkat dalam waris melalui wasiat wajibah, dan peran wali hakim ketika wali nasab enggan (adhal). Pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia tetap harus dilakukan dalam batas-batas yang ditetapkan syariat, sehingga pembaharuan yang keluar dari ketentuan syariah dipandang sebagai kekeliruan meskipun didalilkan atas nama kemaslahatan, keadilan, atau kesetaraan.
Kata Kunci: Pembaharuan Hukum Keluarga, Hukum Keluarga Islam, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
A. PENDAHULUAN
Hukum keluarga Islam sebagai tawaran untuk menyelesaikan beberapa permasalahan, sebab hukum keluarga dianggap sebagai inti syariah. Pada hakikatnya bukan dimaksudkan untuk mengajarkan kepada umat Islam agar kelak dalam berumah tangga dapat mempraktekkannya, akan tetapi hukum di sini bersifat solutif, artinya hukum Islam memberikan solusi-solusi dalam menyelesaikan permasalahan keluarga yang terjadi. Akan tetapi terkadang, hukum-hukum yang telah ada belum dapat dipahami terkait hikmah dan filsafatnya, sehingga berakibat kepada anggapan hukum Islam yang tidak lagi representatif dalam menyelesaikan perkara perdata keluarga Islam (La Harisi M & Wahid, 2024).
Hukum keluarga Islam dirasa sangat penting kehadirannya di tengah-tengah masyarakat muslim karena permasalahan tentang keluarga menyangkut tentang perkawinan, kewarisan dan lain sebagainya yang tidak bisa disamakan dengan yang beragama non muslim, sehingga masyarakat menginginkan adanya hukum keluarga Islam yang berlaku khusus, apalagi dengan perkembangan zaman yang semakin berkembang pula sehingga dibutuhkan metode-metode untuk pembaruan hukum. Terbentuknya peraturan perundang-undangan yang membahas tentang perkawinan di Indonesia secara komprehensif seperti dapat kita lihat sekarang, tersimpan peristiwa-peristiwa yang tertulis dalam tinta sejarah perkembangan dan usaha pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia yang patut untuk diteliti dan dikaji ulang (Setiawan, 2014).
Berdasarkan uraian tersebut, permasalahan yang dikaji dalam artikel ini adalah: (1) apa yang dimaksud dengan konsepsi pembaharuan hukum keluarga di Indonesia; (2) bagaimana metode pembaharuan hukum keluarga di Indonesia; dan (3) bagaimana penerapan pembaruan hukum keluarga di Indonesia. Adapun tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui konsep pembaharuan hukum keluarga di Indonesia, menjelaskan metode pembaharuan hukum keluarga di Indonesia, serta menganalisis penerapan pembaruan hukum keluarga di Indonesia.
B. PEMBAHASAN
1. Konsep Pembaharuan Hukum Keluarga di Indonesia
Hukum keluarga mempunyai posisi yang penting dalam Islam. Hukum keluarga dianggap sebagai inti syari’ah. Hal ini berkaitan dengan asumsi umat Islam yang memandang hukum keluarga sebagai pintu gerbang untuk masuk lebih jauh ke dalam agama Islam. Pada dasarnya sesuatu itu tidak akan terbentuk karena tidak adanya sesuatu hal yang mendasarinya, seperti halnya hukum keluarga Islam tidak akan pernah ada tanpa adanya sesuatu yang melatarbelakanginya. Pembahasan ini penting dilakukan karena tidak semua masyarakat Indonesia beragama Islam sehingga sejarah, peristiwa dan sebab lahirnya hukum keluarga Islam dianggap sangat kontroversial (Damanik et al., n.d.).
Hukum keluarga Islam sangat penting kehadirannya di tengah-tengah masyarakat muslim karena permasalahan tentang keluarga dan lain sebagainya yang tidak bisa disamakan dengan yang beragama non muslim, sehingga masyarakat menginginkan adanya hukum keluarga Islam yang berlaku khusus, apalagi dengan perkembangan zaman yang semakin berkembang pula sehingga dibutuhkan metode-metode untuk pembaruan hukum. Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) adalah jawaban dari keresahan, ketidakpastian dan tuntutan masyarakat muslim untuk menjadi pedoman, dan rujukan dalam mengatasi permasalahan seputar hukum keluarga (Setiawan, 2014).
Pada zaman modern, khususnya abad ke-20, bentuk-bentuk literatur hukum Islam telah bertambah menjadi dua macam, selain fatwa, keputusan pengadilan agama, dan kitab fiqh. Adapun yang pertama ialah undang-undang yang berlaku di negara-negara muslim khususnya mengenai hukum keluarga. Sedangkan yang kedua adalah kompilasi hukum Islam yang sebenarnya merupakan inovasi Indonesia. Kompilasi bukan kodifikasi, tetapi juga bukan kitab fiqh. Sikap para ulama terhadap diundangkannya materi-materi hukum keluarga di negara-negara muslim telah menimbulkan pandangan pro dan kontra. Di antara para ulama ada yang tetap ingin mempertahankan ketentuan-ketentuan hukum lama dengan kalangan pembaharu baik yang menyangkut metodologi maupun substansi hukumnya. Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, umat Islam Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memadai untuk mengatur masalah-masalah keluarga (perkawinan, perceraian dan warisan serta masalah wakaf) (Masodi, 2023).
Sementara itu ada sebagian ulama tradisional Indonesia masih ada yang belum sepenuh hati dalam memahami atau menyetujui berbagai aturan dalam kedua undang-undang tersebut karena dianggap tidak selamanya sesuai dengan apa yang termuat dalam kitab-kitab fiqh. Akan tetapi sebagian ulama lain justru merasa bangga dengan lahirnya kedua undang-undang itu karena dianggap sebagai kemajuan besar dalam perkembangan pemikiran hukum Islam di Indonesia. Apalagi dengan disepakatinya hasil Kompilasi Hukum Islam oleh para ulama Indonesia pada tahun 1988 yang kemudian diikuti oleh Instruksi Presiden Nomor 1 tanggal 10 Juni 1991 untuk menyebarluaskan dan sedapat mungkin menerapkan isi kompilasi tersebut, hal ini telah menandai lembaran baru dalam perkembangan pemikiran Islam di Indonesia khususnya dalam bidang hukum keluarga (Sugianto et al., 2020).
2. Metode Pembaharuan Hukum Keluarga di Indonesia
Metode-metode pembaharuan hukum keluarga Islam ada dua, yaitu metode konvensional dan metode kontemporer. Dalam penerapan metode konvensional, para ulama terlibat dalam berijtihad dengan merujuk pada ayat al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad Saw. Para ahli menetapkan, ada beberapa ciri khas atau karakteristik metode penetapan hukum Islam, yaitu: (1) menggunakan pendekatan parsial (global); (2) kurang memberikan perhatian terhadap sejarah; (3) terlalu menekankan pada kajian teks/harfiah; (4) metodologi fiqh seolah-olah terpisah dengan metodologi tafsir; (5) terlalu banyak dipengaruhi budaya-budaya dan tradisi-tradisi setempat, dan dalam beberapa kasus di dalamnya meresap praktik-praktik bid’ah dan khurafat, khususnya yang berkaitan dengan ibadah; serta (6) masuknya unsur politik di dalamnya atau pengaruh kepentingan penguasa dalam menerapkan teori-teori fiqh (Nasution, 2017).
Metode kontemporer pada prinsipnya adalah metode pembaruan yang digunakan dalam melakukan kodifikasi hukum Islam kontemporer, yang terdiri atas lima bentuk. Pertama, takhayyur, yaitu memilih pandangan salah satu ulama fiqh, termasuk ulama di luar mazhab, yang secara substansial disebut tarjih. Kedua, talfiq, yaitu mengkombinasikan sejumlah pendapat ulama (dua atau lebih) dalam menetapkan hukum satu masalah. Ketiga, takhshish al-qadla, yaitu hak negara membatasi kewenangan peradilan baik dari segi orang, wilayah, yurisdiksi maupun hukum acara yang ditetapkan. Keempat, siyasah syar’iyyah, yaitu kebijakan penguasa menerapkan peraturan yang bermanfaat bagi rakyat dan tidak bertentangan dengan syari’ah. Kelima, reinterpretasi nash, yaitu penafsiran ulang terhadap nash (al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad Saw.) (Nasution, 2017).
Adapun dasar pertimbangan yang digunakan dalam menerapkan metode-metode tersebut minimal ada dua, yakni mashlahah mursalah dan konsep yang lebih sejalan dengan tuntutan dan perubahan zaman. Pengertian khurafat dalam Islam ialah semua cerita, baik rekaan maupun khayalan, ajaran-ajaran, pantang-larang, adat istiadat, dan ramalan-ramalan. Sementara itu, dasar dalam melakukan reinterpretasi nash muncul dalam empat bentuk, yaitu: (1) ada negara yang menggunakan pendekatan tematik dan integratif, meskipun penggunaannya belum konsisten dan belum sistematis terhadap semua masalah; (2) ada negara yang menggunakan dasar analogi (qiyas), yakni mencari kesamaan hukum antara kasus yang sudah ada ketetapan hukumnya dalam nash dengan kasus baru yang ketetapan hukumnya belum ada; (3) ada negara yang mendasarkan pada mashlahah, yakni penetapan hukum berdasarkan kepentingan orang banyak, yang tidak bertentangan dengan syari’ah; dan (4) ada negara yang mendasarkan pada pemahaman penafsiran secara kontekstual (Rohman, 2019).
Pembaharuan hukum Islam adalah upaya untuk melakukan penyelarasan pemahaman dan aplikasi ajaran Islam di bidang hukum dengan kemajuan modern dengan tetap berdasarkan pada semangat ajaran Islam. Adapun tujuan pembaharuan hukum keluarga Islam secara umum dapat dikelompokkan sebagai berikut: (1) unifikasi hukum perkawinan; (2) peningkatan status wanita; (3) respon terhadap perkembangan dan tuntutan zaman; (4) memberikan kepastian hukum bagi masalah-masalah perkawinan; dan (5) menjadi pegangan hakim (Setiawan, 2014).
3. Penerapan Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia
Pembaruan hukum keluarga di Indonesia bertujuan untuk menyesuaikan aturan dengan dinamika masyarakat, keadilan gender, dan kepastian hukum. Salah satu tonggak utamanya adalah peralihan dari hukum adat/agama yang tidak tertulis menuju kodifikasi hukum tertulis (Rosyid & Afrizal, 2025).
a. Pencatatan Perkawinan.
Sebelumnya, perkawinan seringkali hanya dilakukan menurut adat atau agama (perkawinan di bawah tangan) tanpa dicatat oleh negara, yang menyebabkan lemahnya perlindungan hukum bagi istri dan anak, terutama terkait hak waris dan nafkah. Melalui pembaruan dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI, setiap perkawinan wajib dicatat oleh pegawai pencatat nikah (KUA untuk Muslim, Kantor Catatan Sipil untuk non-Muslim), dan perkawinan yang tidak dicatat dianggap tidak memiliki kekuatan hukum penuh (Khair, 2017).
b. Batas Usia Perkawinan.
UU No. 1 Tahun 1974 sebelum direvisi menetapkan batas usia minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Melalui UU No. 16 Tahun 2019, batas usia minimal perkawinan direvisi menjadi sama, yaitu 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan, guna mengurangi pernikahan dini dan dampak kesehatannya (Salwa et al., 2024).
Sebelumnya poligami dapat dilakukan dengan lebih bebas tanpa aturan hukum yang mengikat dan ketat. Melalui UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI, poligami diperketat dengan prinsip monogami terbuka; izin pengadilan diperlukan dan harus memenuhi syarat ketat (istri tidak dapat memenuhi kewajiban, sakit berat, atau tidak memiliki keturunan) serta persetujuan istri pertama.
c. Isbat Nikah (Pengesahan Nikah).
Sebelumnya, pasangan yang menikah siri sebelum diberlakukannya UU Perkawinan atau tidak bisa membuktikan pernikahannya tidak diakui negara. Melalui KHI, tersedia mekanisme isbat nikah melalui Pengadilan Agama yang memungkinkan perkawinan siri masa lalu disahkan oleh negara, terutama untuk kepentingan akta kelahiran anak dan waris (Ilyas et al., 2026).
d. Kedudukan Anak dalam Waris.
Sebelumnya, anak angkat seringkali tidak mendapatkan bagian warisan secara otomatis. Melalui KHI, anak angkat mendapatkan perlindungan hukum melalui wasiat wajibah, di mana mereka berhak menerima harta warisan maksimal 1/3 dari harta orang tua angkatnya (Khotifatul & Nofitasari, 2021).
e. Peran Wali dalam Pernikahan.
Sebelumnya, wali nasab (keluarga laki-laki) memiliki kedudukan mutlak dalam pernikahan, yang kadang menghambat pernikahan jika wali tidak setuju tanpa alasan syar’i. Melalui KHI dan UU Perkawinan, jika wali nasab adhal (menolak/tidak mau) tanpa alasan sah, wali hakim (pejabat KUA) dapat bertindak menjadi wali setelah ada penetapan pengadilan (Arofah & Slamet, 2020).
KESIMPULAN
Pembaharuan hukum keluarga Islam dapat dilakukan sesuai kebutuhan dalam batas-batas yang ditetapkan syariat. Pembaharuan hukum keluarga yang keluar dari ketentuan syariah merupakan suatu kesalahan, meskipun dengan dalil untuk kemaslahatan, keadilan, kesetaraan, maupun istilah-istilah lainnya. Metode-metode pembaharuan hukum keluarga Islam ada dua, yaitu metode konvensional dan metode kontemporer. Tujuan pembaharuan hukum keluarga Islam yang dilakukan di Indonesia merupakan upaya untuk menjawab tantangan modernitas dalam bidang hukum keluarga, karena pemahaman konvensional yang mapan tentang berbagai ayat al-Qur’an, Hadits, dan kitab-kitab fiqh dianggap tidak mampu menjawab tantangan problem hukum keluarga yang muncul pada era modern.



