Majene.,- Sukardi Mahasiswa Pasca Stain Majene Perceraian di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya hal ini merupakan cermin realitas sosial yang kian mengkhawatirkan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa fenomena perceraian masih menjadi tantangan serius. Di Tengah tren menurunnya jumlah pernikahan. Hingga September tahun 2025 BPS Mencatat sekitar 317.000 ribu kasus perceraian diikuti beberapa provinsi yang menduduki angka cerai terbanyak diantaranya Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, data ini tentunya bukan sekedar angka statistik , tetapi mencerminkan tantangan besar bagi setiap keluarga di berbagai wilayah baik dikawasan urban besar maupun daerah lain yang terus mengahadapi dinamika sosial,ekonomi dan budaya yang kian kompleks,
Hukum Yang Menyulitkan
UU Perkawinan 1974 dibuat dengan filosofi “Mempersulit Perceraian,mempermudah perkawinan, namun dalam realitanya , aturan ini justru memaksa banyak orang untuk tetap bertahan dalam pernikahan yang tidak sehat bahkan berbahaya. Data Mahkamah Agung 2025 menunjukkan 70-75 % persen gugatan diajukan oleh istri. Berdasarkan data tersebut mengindikasikan bahwa Perempuan lebih merasakan ketidakadilan dalam perkawinan. Disisi lain sistem hukum justru menyulitkan mereka dengan berbagai persyaratan prosedural yang terkesan rumit.
Alasan Cerai Yang Terlalu sempit
Dalam sistem hukum di Indonesia Perceraian hanya dapat dilaksanakan dengan 6 alasan perceraian diantaranya : Perselingkuhan,kecanduan,ditinggal dua tahun tanpa nafkah dan alasan yang tidak jelas,hukuman penjara,kekerasan berat , dan cacat permanen.namun dalam praktiknya problem dalam rumah tangga jauh lebih kompleks dari itu.
Adapun kekerasan psikologis,kekerasan ekonomi, atau toxic relationship yang tidak masuk dalam kategori “kekerasan berat” harus tetap bertahan. Akibatnya, banyak pasangan terpaksa memanipulasi atau bahkan merekayasa bukti demi memnuhi syarat formal hukum meskipun harus mengabaikan keadilan subtantif.
Mediasi Yang Tidak Efektif
Dalam perkara perceraian mediasi Adalah hal wajib dilakukan sebelum terjadi sidang, namun dalam hal ini terkadang mediasi hanya dijadikan formalitas belaka, tingkat keberhasilannya pun sangat rendah, dan justru berbahaya ketika korban KDRT dipaksa berhadapan dengan pelaku pada saat mediasi, hal ini justru menimbulkan problem baru terlebih bagi kondisi psikologis korban.
Beban Pembuktian Berat
Dalam sistem hukum menuntut “bukti yang cukup” pada kasus kekerasan fisik wajib melampirkan bukti visum, perselingkuhan harus ada bukti konkret, standar ini justru mengabaikan realitas bahwa kekerasan psikologis,ekonomi, ataupun manipulasi emosional sulit dibuktikan secara formal.
Catatan tahunan Komnas Perempuan pada tahun 2024 mencatat ada ratusan ribu kasus kekerasan terhadap Perempuan, mayoritas KDRT, Namun hanya sedikit yang memiliki bukti formal karena banyaknya hambatan seperti akses bantuan hukum yang terbatas dan tekanan sosial yang ada disekitar.
Putusan tidak ditegakkan
Meskipun pengadilan menetapkan kewajiban nafkah anak, namun dalam praktiknya banyak ayah yang ingkar dan tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal ini mekanisme eksekusi sulit dilaksanakan dan berakibat pada ibu yang terpaksa harus menanggung sendiri biaya hidup anak.
Keadilan untuk yang mampu
Meski ada bantuan hukum gratis (Prodeo), biaya untuk bercerai masih memberatkan banyak orang,transportasi ke pengadilan,biaya saksi,biaya materai,dan pengacara tetap memberatkan.
Dengan tren perceraian yang kian meningkat, jelas ada yang salah dengan sistem hukum perkawinan kita, berdasarkan hal tersebut penulis menyimpulkan beberapa saran :
Pertama, Perluas alasan perceraian
Kehidupan rumah tangga modern saat ini jauh lebih kompleks dari enam kategori yang disyaratkan, hukum harus mengakui bentuk-bentuk kekerasan dan penderitaan yang tak kasat mata,
Kedua ,Lindungi korban kekerasan, jangan paksa korban KDRT untuk melakukan mediasi dengan pelaku, berikan jalur khusus yang lebih aman dan cepat bagi mereka.
ketiga Permudah pembuktian akui bahwa tidak semua penderitaan bisa dibuktikan dengan dokumen formal, berikan bobot bagi kesaksian korban dan saksi yang terpercaya,
keempat tegakkan putusan pengadilan buat mekanisme yang tegas agar ayah yang tidak memberi nafkah anak diberikan sanksi yang nyata,
dan yang kelima , perluas bantuan hukum, keadilan tidak boleh jadi barang mewah bagi segelintir orang dan hanya bisa diakses bagi orang kaya.



