Litaqmandar.com Majene,-Sudah diketahui bahwa kebudayaan Indonesia terus mengalami perubahan dan perkembangan dari waktu ke waktu dimana hal ini juga mempengaruhi banyak aspek dalam kehidupan bangsa Indonesia. Salah satunya yakni terjadinya fenomena arabisasi Islam akibat akulturasi budaya Islam yang tinggi di Indonesia. Mau tidak mau, pembaruan hukum keluarga Islam mulai diimplementasikan dengan menyentuh aspek kebudayaan sebagai salah satu regulasi yang sesuai untuk mengatur kehidupan berkeluarga bagi masyarakat Indonesia.
Hukum keluarga Islam merupakan salah satu upaya yang digunakan dalam pemecahan berbagai permasalahan mengenai suatu keluarga atau rumah tangga. Hukum keluarga ini juga dianggap sebagai inti syariah Islam dimana memang dilakukan secara penuh oleh masyarakat Islam walaupun didominasi oleh fiqh syafi’iyah.
Apabila ditinjau berdasarkan sejarah, adanya hukum keluarga Islam yang ada di Indonesia didasari pengetahuan dari para ulama yang diperoleh secara turun temurun dari guru sebelumnya. Dengan demikian, pengetahuan ini dianggap kurang valid sehingga menimbulkan berbagai tantangan yang menuntut adanya evaluasi dan revisi. Tidak hanya itu, kebudayaan Indonesia yang semakin berkembang juga memicu dibutuhkannya pembaruan hukum keluarga Islam dimana harus dibuat regulasi yang benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Berdasarkan paparan tersebut, maka dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai budaya hukum keluarga dan pertemuanya dengan hukum Islam.
A. Budaya Hukum Keluarga dan Pertemuannya dengan Hukum Islam
Kebudayaan adalah hasil cipta manusia yang mencakup pola hidup, tingkah laku, perasaan, dan pikiran. Kebudayaan diwariskan melalui simbol dalam kehidupan kelompok masyarakat, serta berfungsi membina jiwa manusia melalui pemikiran dan akal budi. Sementara itu, budaya adalah suatu hal yang esensial dari masyarakat yang dapat memunculkan akibat adanya interaksi dari manusia. Adapun wujud dari kebudayaan ini bisa berupa benda atau materia yang bernilai ataupun bersifat esensial contohnya cita-cita, tradisi, paham, ataupun keterikatan terhadap suatu nilai. Adapun konsep kebudayaan dalam ajarah Islam ini lebih meniscayakan terjadinya interaksi antara manusia dengan Tuhan dimana terjadi secara sakral dan trasendetal dimana secara wajib hubungan ini terjalin antara sesama manusia maupun lingkungan alamiahnya. Kebudayaan ini terus mengikuti wilayah alamiahnya, misalnya Indonesia yang menjadi sasaran islamisasi dimana kebudayaan Indonesia pun kemudian memberikan pengaruh pada berbagai hukum di Indonesia.
Kajian mengenai budaya hukum keluarga berkaitan dengan keadaan keluarga yang terdapat di masyarakat, sistem serta susunan keluarga dimana di dalamnya terkandung budaya hukum. Munculnya budaya hukum keluarga Islam di Indonesia ini dipengaruhi oleh beberapa aspek misalnya dari interaksi budaya asing yang memicu terjadinya akulturasi budaya. Akulturasi budaya adalah suatu proses pencampuran dua kebudayaan maupun lebih dimana saling berinteraksi dan mempengaruhi. Akulturasi ini bisa terjadi karena adanya pengaruh kebudayaan yang kuat ataupun kebudayaan yang lemah dimana di antara kedua budaya relatif setara.
Hal ini sangat dipengaruhi oleh kebudayaan tersebut dimana berari besaran kemampuan dari masyarakat untuk mendukung ataupun memaksakan proses integrasi kebudayaan pada anggota masyarakat yang mendukung kebudayaan lainnya. Akulturasi ini dapat timbul ketika suatu kelompok dengan kebudayaan tertentu berinteraksi dengan unsur kebudayaan asing yang berbeda dimana unsur asing tersebut semakin lama dapat diterima dan diolah dalam kebudayaan sendiri sehingga mengakibatkan kepribadian dari kebudayaan lokal bisa hilang.
Dalam hal ini, kontak antara hukum keluarga Islam dengan budaya asing dan budaya Indonesia dapat membawa socio-politico-religious. Budaya asing dan budaya Indonesia ataupun Arab tentunya memiliki perbedaan dimana perbedaan tersebut dapat menghasilka karakteristik dan identitas yang khas mengenai budaya hukum yang baru termasuk budaya hukum keluarga Islam. Kontak yang terjadi antar budaya yang berkembang di Indonesia bisa dibedakan menjadi 2 model yaitu model akulturasi dan inkulturasi.
- Model Akulturasi
Akulturasi merupakan suatu kontak budaya dimana terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dimana berkaitan dengan perubahan sosial budaya yang telah dilalui beserta dengan dampak dan akibat yang timbul akibat perubahan dari sosial budaya tersebut. Akulturasi ini berarti perubahan mengenai kebudayaan serta adat istiadat dengan adanya adopsi dari kebudayaan yang berbeda.
- Model Inkulturasi
Inkulturasi ialah proses yang dapat terjadi ketika dua budaya saling berinteraksi dimana budaya satu bisa ditambahkan nilai kebudayaan lain.
Dalam proses inkulturasi ini, terdapat dua faktor yang cukup terlibat yakni kebudayaan lokal akal setempat serta kebudayaan asal individu masyarakat dalam wilayah tersebut.
Kedua model tersebut diketahu mampu menjadi penggerak utama yang diketahui bahwa Indonesia memiliki berbagai kebudayaan yang tergabung dalam satu kesatuan yang sama namun tentu saja tersusun atas berbagai bentuk dan corak budaya yang berbeda. Adapun corak ini bisa terbentuk karena kondisi fisik yang terdapat di masyarakat yang dijadikan sebagai landasan pada terciptanya perbedaan budaya. Hal ini bukan berarti bahwa kesatuan tidak mampu menyatukan kebudayaan, namun dasar mengenai kesatuan kebudayaan di Indonesia memang sudah berkembang sejak zaman pra-Hindu.
Adapun budaya yang semakin berkembang di Indonesia didominasi oleh budaya barat sebagai pengaruh dari luar serta proses Islamisasi budaya di Indonesia. Proses Islamisasi ini menjadikan kebudayaan Indonesia mengalami akulturasi antara budaya lokal dengan keislaman. Akulturasi Islam dalam peradaban dan budaya merupakan fenomena sosial budaya dimana ajaran Islam berinteraksi dan berintegrasi secara harmonis dengan budaya lokal yang telah ada sebelumnya. Proses ini bukan sekedar penggantian, melainkan dialog dua arah yang dinamis antara Islam dan kebudayaan setempat sehingga tercipta perpaduan budaya baru yang khas.
B. Implementasi Budaya dalam Hukum Keluarga Islam
Akulturasi Islam merupakan pertemuan antara budaya Islam dengan budaya lokal yang menghasilkan perpaduan nilai, tradiasi dan praktik yang positif. Proses ini berjalan melalui pendekatan dialogis, dimana para penyebar
agama Islam di Indonesia tidak memaksakan perubahan total, namun menyisipkan ajaran-ajaran Islam ke dalam ritual dan tradisi setempat, seperti upacara adat, bahasa, seni, hingga arsitektur. Adanya akulturasi budaya ini memang tidak dapat dilepaskan dari penduduk Indonesia dimana tatanan masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemerintahan akhirnya menggunakan ulama sebagai sosok yang mengesahkan perkawinan kemudian menjadi penengah apabila terjadi sengketa dalam keluarga untuk mencapai kedamaian.
Dalam hal ini, salah satu akulturasi budaya yang diimplementasikan dalam suatu hukum keluarga Islam khususnya dalam perkawinan Islam ialah adanya adanya saraq dan adeq dalam kehidupan masyarakat Bugis. Dimana dalam proses pembentukan keluarga, saraq (syariat) ini akan menangani elemen yang berhubungan dengan fikih Islam atau praktik ibadah lainnya seperti pewarisan dan penyunatan anak. Saraq ini bahkan bisa mengadili perkara Islam contohnya pewarisan, menjadi penasihat raja, serta menjadi pembicaraan adat dalam perkawinan yang diselenggarakan di Bugis. Dalam hal ini, bisa disimpulkan bahwa Islam dijadikan sebagai kontrol dalam pelaksanaan adat terutama yang berhubungan dengan perkawinan.
Di sisi lain, masih ada beberapa ritual yang yang masih dijalankan oleh masyarakat yang merupakan hasil perpaduan antara hukum Islam dan budaya lokal yang menunjukan keselarasan Islam dengan budaya lokal, diantaranya:
- Tradisi Selamatan
Tradisi selamatan merupakan kebudayaan yang terus dilestarikan hingga saat ini. Tradisi selamatan memiliki kompilasi makna yang terdiri dari sejahtera, makmur, aman, dan terlindungi dari berbagai macam bahaya. Selametan biasanya dilakukan berhubungan dengan siklus kehidupan
manusia, seperti selametan kehamilan, kelahiran, perkawinan, dan kematian.
2. Tradisi Rawutan
Tradisi rawutan atau biasa disebut dengan tolak bala dimaknai sebgai ritual menolak bencana atau meminta perlindungan kepada Allah dari bahaya yang bertujuan untuk membebaskan seseorang ataupun kelompok atau wilayah dari bahaya, juga termasuk doa meminta perlindungan dari segala macam bahaya atau bencana.
Dari sini bisa dikatakan bahwa Allah memberikan respon positif terkait adat, kebiasaan, perilaku, dan tatacara yang dapat membentuk budaya positif dalam agama Islam namun harus disesuaikan dengan ketentuan dari hukum Allah SWT yakni Al-Quran dan Hadist. Budaya positif yang bisa tercipta ini akan dibalas dengan pahala baik individu ataupun kolektif sesuai dengan pengikut budaya tersebut. Oleh karena itu, apabila terbentuknya hukum keluarga Islam dengan adanya unsur kebudayaan Indonesia diterapkan sesuai dengan ketentuan dan tidak berlawanan dengan ajaran Islam maka akan menciptakan berbagai pahala bagi umat Islam yang mengikutinya. Ajaran agama Islam pun kemudian terus menjadi pola yang dianut oleh masyarakat dimana disebut sebaai normal, aturan ataupun aktivitas yang diikuti masyarakat Indonesia. Dalam hal ini, Islam sebagai agama dijadikan sebagai budaya di masyarakat Indonesia walaupun tidak secara utuh. Sebagaimana Hadis Nabi Muhammad SAW:
مَنْ سَنَّ فِي الإسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُمَنْ عَمِلَ بِهَامِنْ بَعْدِهِ, مِنْ غَيْرِأَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَجْرِهِمْ شَيْءٌ, وَمَنْ سَنَّ فِي الإسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ, مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِم شَيْءٌ
“Barangsiapa merintis dalam islam suatu kebiasaan yang baik, maka ia memperoleh pahala kebiasaan baik itu dan pahala orang yang melakukanya setelah dirinya tanpa mengurangi sedikit pun pahala mereka. Dan barang siapa merintis dalam Islam suatu kebiasaan yang buruk, maka ia akan menerima dosa kebiasaan buruk itu dan dosa orangorang yang mengerjakanya sesudah dirinya tanpa mengurangi sedikitpun dosa mereka”



