Analisis Pembaharuan Hukum Keluaraga Dalam Kompilasi Hukum Islam

Litaqmandar.com Majene,- Setiap zaman melahirkan persoalannya sendiri. Hukum yang baik bukanlah hukum yang sekadar mampu menjaga tradisi, melainkan hukum yang sanggup menjawab perubahan tanpa kehilangan nilai dasarnya. Dalam konteks Indonesia, tantangan tersebut kini dihadapi oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI), sebuah produk hukum yang selama lebih dari tiga dekade menjadi rujukan utama penyelesaian perkara keluarga Islam di Pengadilan Agama. Pertanyaannya, apakah KHI masih cukup memadai untuk menjawab kompleksitas kehidupan keluarga Muslim Indonesia saat ini?

Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika masyarakat Indonesia mengalami perubahan sosial yang sangat cepat. Struktur keluarga berubah, peran perempuan semakin luas di ruang publik, kesadaran terhadap hak anak meningkat, dan tuntutan terhadap keadilan gender semakin menguat. Pada saat yang sama, perkembangan teknologi dan globalisasi menghadirkan persoalan-persoalan baru yang belum pernah dibayangkan ketika KHI disusun pada akhir dekade 1980-an. Di tengah perubahan tersebut, hukum keluarga Islam dituntut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat kontemporer.

Harus diakui, KHI merupakan salah satu pencapaian penting dalam sejarah hukum Islam Indonesia. Sebelum kehadirannya, hakim-hakim Pengadilan Agama merujuk pada berbagai kitab fikih yang berbeda sehingga sering melahirkan putusan yang tidak seragam. KHI hadir sebagai solusi atas kebutuhan unifikasi hukum keluarga Islam sekaligus menjadi jembatan antara tradisi fikih klasik dan sistem hukum nasional. Kehadirannya melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 menandai babak baru transformasi hukum Islam dari sekadar norma keagamaan menjadi hukum positif yang dapat diterapkan secara lebih pasti dan terukur.

Namun, keberhasilan historis tersebut tidak boleh menjadikan KHI diperlakukan sebagai dokumen yang sakral dan tidak dapat disentuh. Justru semangat yang melahirkan KHI adalah semangat pembaruan. Para penyusunnya tidak sekadar menyalin pendapat mazhab tertentu, melainkan melakukan ijtihad melalui kajian kitab-kitab fikih, yurisprudensi Pengadilan Agama, masukan para ulama, serta pertimbangan kemaslahatan masyarakat Indonesia. Dengan kata lain, KHI lahir dari keberanian melakukan reinterpretasi hukum Islam agar sesuai dengan kebutuhan zamannya. Jika demikian, mengapa semangat pembaruan yang dahulu melahirkan KHI kini justru sering dianggap selesai?

Baca Juga:   Peminangan Mahar Kafa'ah Syarat dan Rukun Nikah

Dalam perspektif sejarah hukum Islam, tidak ada produk fikih yang lahir untuk berlaku selamanya tanpa evaluasi. Para imam mazhab sendiri tidak pernah mengklaim pendapat mereka sebagai kebenaran yang tidak dapat dikoreksi. Imam Syafi’i bahkan merevisi sebagian pandangannya ketika berpindah dari Irak ke Mesir karena perbedaan kondisi sosial masyarakat. Fakta historis tersebut menunjukkan bahwa perubahan sosial selalu menjadi bagian dari pertimbangan dalam pengembangan hukum Islam. Oleh karena itu, gagasan pembaruan KHI sejatinya bukanlah upaya meninggalkan tradisi, melainkan melanjutkan tradisi ijtihad yang telah diwariskan para ulama.

Salah satu contoh keberhasilan pembaruan hukum dalam KHI dapat ditemukan pada pengaturan perkawinan. KHI tidak berhenti pada pembahasan sah atau tidaknya akad nikah sebagaimana lazim ditemukan dalam kitab-kitab fikih klasik. KHI memperluas cakupan perlindungan hukum melalui kewajiban pencatatan perkawinan, pembatasan praktik poligami, dan pengaturan administratif yang lebih jelas. Langkah tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam Indonesia telah bergerak dari pendekatan legal-formal menuju pendekatan perlindungan sosial yang lebih luas. Negara tidak lagi sekadar memastikan sahnya akad, tetapi juga menjamin hak-hak para pihak yang terlibat dalam institusi perkawinan.

Kebijakan mengenai pencatatan perkawinan merupakan contoh nyata bagaimana hukum Islam dapat berdialog dengan kebutuhan modern. Dalam fikih klasik, pencatatan perkawinan tidak dikenal sebagai syarat sah pernikahan. Namun dalam konteks negara modern, pencatatan menjadi instrumen penting untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kerugian hukum. Tanpa dokumen resmi, hak-hak terkait nafkah, warisan, pengasuhan anak, hingga perlindungan hukum sering kali sulit diperoleh. Di sinilah terlihat bahwa substansi syariat tidak hanya terletak pada teks normatif, tetapi juga pada upaya menjaga kemaslahatan manusia.

Baca Juga:   Konsepsi Dan Metode Pembaharuan Hukum Keluaraga Di Indonesia

Hal yang sama tampak dalam konsep harta bersama yang diperkenalkan KHI. Fikih klasik pada umumnya memisahkan kepemilikan suami dan istri, sedangkan KHI mengakui bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan dapat dipandang sebagai hasil kontribusi bersama. Pengakuan ini merupakan langkah progresif karena memberi ruang bagi pengakuan terhadap kerja domestik yang selama ini sering tidak dihitung sebagai kontribusi ekonomi. Dalam realitas keluarga modern, keberhasilan ekonomi rumah tangga tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memperoleh penghasilan, tetapi juga oleh siapa yang mengelola rumah tangga, mengasuh anak, dan menciptakan stabilitas keluarga. Karena itu, konsep harta bersama sesungguhnya merupakan bentuk pengakuan hukum terhadap kerja yang selama ini tidak terlihat.

Dalam bidang kewarisan, keberanian KHI melakukan inovasi bahkan lebih menonjol. Kehadiran konsep ahli waris pengganti dan wasiat wajibah menunjukkan adanya upaya menjawab kebutuhan masyarakat yang tidak sepenuhnya terakomodasi dalam formulasi fikih klasik. Ketentuan tersebut lahir dari pertimbangan kemaslahatan agar hukum waris tidak hanya memenuhi aspek formal pembagian harta, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Meski masih memunculkan perdebatan akademik, pembaruan tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam Indonesia memiliki kemampuan untuk berkembang tanpa kehilangan akar normatifnya.

Akan tetapi, keberhasilan-keberhasilan tersebut tidak boleh menutupi fakta bahwa sebagian ketentuan KHI kini mulai menghadapi tantangan baru. Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyamakan batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan menjadi salah satu contoh bagaimana perkembangan hukum nasional bergerak lebih cepat dibandingkan proses pembaruan KHI. Selain itu, isu-isu seperti perlindungan perempuan pasca perceraian, hak ekonomi dalam rumah tangga, kekerasan berbasis gender, serta perubahan pola relasi keluarga modern menuntut respons hukum yang lebih progresif dan komprehensif.

Baca Juga:   Hukum Keluarga Islam di Arab Saudi Tradisi Kuat dalam Bingkai Negara Modern

Di sinilah tantangan terbesar pembaruan hukum keluarga Islam saat ini. Sebagian kalangan memandang setiap perubahan sebagai ancaman terhadap otoritas fikih klasik. Padahal, yang sesungguhnya perlu dijaga bukanlah formulasi hukumnya semata, melainkan nilai-nilai keadilan yang menjadi tujuan hukum Islam. Ketika suatu ketentuan tidak lagi mampu menghadirkan kemaslahatan secara optimal, maka evaluasi dan pembaruan bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap syariat, melainkan bentuk kesetiaan terhadap tujuan syariat itu sendiri.

Konsep maqasid al-syari‘ah memberikan landasan yang kuat bagi agenda pembaruan tersebut. Tujuan utama hukum Islam adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Selama perubahan hukum diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap lima tujuan tersebut, maka pembaruan tidak perlu dipertentangkan dengan ajaran Islam. Justru melalui pendekatan inilah hukum Islam dapat terus hidup dan relevan dalam menghadapi perkembangan masyarakat.

Karena itu, pembaruan KHI seharusnya tidak dipahami sebagai proyek mengganti hukum Islam dengan nilai-nilai luar, melainkan sebagai ikhtiar memperkuat daya jawab hukum Islam terhadap persoalan zaman. Indonesia memiliki modal besar untuk melakukan hal tersebut. Tradisi keilmuan Islam yang kuat, pengalaman panjang dalam pengembangan hukum nasional, serta karakter masyarakat yang moderat merupakan fondasi yang memungkinkan lahirnya reformasi hukum keluarga yang tetap berakar pada syariat sekaligus responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern.

Pada akhirnya, masa depan KHI tidak ditentukan oleh seberapa kuat ia mempertahankan formulasi lama, melainkan oleh kemampuannya menjawab tantangan baru. Sejarah telah membuktikan bahwa KHI lahir karena keberanian melakukan pembaruan. Maka, menjaga relevansi KHI hari ini hanya dapat dilakukan dengan semangat yang sama: keberanian untuk menafsirkan kembali, mengevaluasi, dan memperbarui hukum keluarga Islam demi menghadirkan keadilan yang lebih luas bagi umat. Sebab hukum Islam yang hidup bukanlah hukum yang berhenti pada masa lalu, melainkan hukum yang terus bergerak bersama kebutuhan masyarakat yang diaturnya.

Tinggalkan Balasan