MAKASSAR — Momen pengukuhan Prof. Abdul Rahman, Ph.D., CPM sebagai Guru Besar di bidang Hukum Hak Asasi Manusia berubah menjadi panggung kritik keras terhadap realitas perlindungan anak di Indonesia. Dalam orasi ilmiahnya, akademisi tersebut secara terbuka menuding bahwa lemahnya perlindungan anak saat ini merupakan kegagalan sistemik yang melibatkan negara/pemerintah, keluarga, dan masyarakat.
Di hadapan para guru besar, pimpinan universitas, dan tamu undangan, Abdul Rahman menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Negara Absen, Keluarga Lalai: Tragedi Sistemik Pengabaian Hak Anak dan Reformasi Kebijakan Perlindungan Anak Berbasis HAM.”
Judul tersebut, menurutnya, bukan sekadar ungkapan retoris, melainkan refleksi dari realitas sosial yang sedang dihadapi Indonesia saat ini.
“Secara hukum kita memiliki banyak undang-undang perlindungan anak, tetapi dalam kenyataan sosial anak-anak tetap menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan pengabaian. Ini menunjukkan bahwa perlindungan anak kita masih bersifat retoris,” tegasnya dalam pidato ilmiah tersebut.
Ribuan Anak Jadi Korban Setiap Tahun
Dalam pemaparannya, Alumni National University of Malaysia ini mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir Indonesia masih menghadapi angka kekerasan terhadap anak yang sangat tinggi.
Setiap tahun tercatat sekitar 13.000 hingga 15.000 kasus kekerasan terhadap anak, dengan dominasi kekerasan seksual. Ironisnya, sebagian besar pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban, termasuk anggota keluarga sendiri.
Menurutnya, fakta ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan anak di Indonesia belum mampu melindungi anak dari risiko yang paling dekat dengan kehidupan mereka. Negara dinilai sering kali baru bergerak setelah anak menjadi korban.
“Hukum bekerja setelah tragedi terjadi, bukan sebelum risiko muncul. Dalam kondisi ini negara lebih terlihat sebagai pemadam kebakaran sosial daripada sebagai pelindung hak anak,” ujarnya.
Bom Waktu Sosial: Perkawinan Usia Anak
Persoalan lain yang disorot Abdul Rahman adalah praktik perkawinan anak yang hingga kini masih marak terjadi di berbagai daerah. Meskipun batas usia perkawinan telah dinaikkan melalui perubahan undang-undang, praktik perkawinan anak tetap berlangsung melalui berbagai celah, seperti dispensasi kawin di pengadilan agama maupun pernikahan tidak tercatat.
Dalam banyak kasus, anak perempuan dinikahkan setelah putus sekolah dengan alasan menjaga kehormatan keluarga. Padahal praktik tersebut justru menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari putus sekolah, kemiskinan antar-generasi, hingga risiko kesehatan ibu dan anak. “Perkawinan anak bukan solusi sosial, tetapi bom waktu sosial yang dapat merusak masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Sulawesi Barat Jadi Cermin Krisis
Dalam kajian empirisnya, Abdul Rahman juga menyoroti kondisi di Provinsi Sulawesi Barat yang menurutnya menjadi salah satu potret kompleks persoalan perlindungan anak di Indonesia. Data daerah menunjukkan bahwa dalam periode Januari hingga Mei 2023 terdapat lebih dari 1.300 kasus perkawinan anak usia 15–19 tahun, angka yang masih berada di atas rata-rata nasional.
Selain itu, sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah tersebut juga menunjukkan pola yang mengkhawatirkan: pelaku sering berasal dari lingkungan terdekat korban. Banyak anak bahkan baru berani melapor setelah mengalami trauma berkepanjangan. “Ketika anak mengalami kekerasan di rumahnya sendiri dan masyarakat memilih diam, maka sebenarnya kita sedang menyaksikan kegagalan sistem perlindungan sosial,” ujarnya.
Keluarga Juga Tidak Luput dari Kritik
Selain negara, Abdul Rahman juga menyoroti melemahnya fungsi keluarga sebagai ruang perlindungan utama bagi anak. Dalam banyak kasus, pelanggaran hak anak justru terjadi di lingkungan domestik, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan seksual, penelantaran hingga eksploitasi ekonomi.
Ironisnya, praktik-praktik tersebut sering dilegitimasi dengan alasan tradisi, ekonomi, atau pemahaman yang keliru terhadap agama. Dalam perspektif hak asasi manusia, Abdul Rahman menegaskan bahwa tidak ada ruang privat yang kebal dari hukum ketika hak anak dilanggar. “Ketika keluarga gagal melindungi anak, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir dan menegakkan hukum,” katanya.
Reformasi Sistem Perlindungan Anak
Menurut Abdul Rahman, persoalan perlindungan anak tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum formal. Ia menilai perlu adanya rekonstruksi besar terhadap sistem perlindungan anak di Indonesia yang melibatkan negara, keluarga, masyarakat, dan institusi pendidikan. Perguruan tinggi, menurutnya, memiliki peran strategis dalam membongkar akar struktural persoalan anak melalui riset dan pengabdian masyarakat.
“Ketika anak dilindungi, masa depan bangsa sedang dijaga. Tetapi ketika anak diabaikan, kita sebenarnya sedang menyiapkan krisis sosial di masa depan,” tegasnya.
Terima Kasih untuk Para Pendukung
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Rahman juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan dalam perjalanan akademiknya hingga mencapai jabatan Guru Besar.
Ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Prof. Dr. Wasilah, ST., MT, Ketua STAIN Majene, yang selama ini memberikan dukungan dan motivasi kuat dalam pengembangan karier akademiknya. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Dr. Mutawalli Muhlis Latif yang telah membantu dalam mencari jurnal-jurnal ilmiah yang relevan untuk publikasi internasional bereputasi serta memberikan kontribusi penting dalam mereview draft artikel ilmiah yang menjadi salah satu syarat khusus pengajuan Guru Besar. Selain itu, Abdul Rahman juga menyampaikan penghargaan kepada Abd. Wahab, Sukri Badaruddin, serta berbagai pihak lain yang tidak sempat disebutkan satu per satu atas dukungan dan kontribusi yang diberikan.
“Capaian ini bukanlah hasil kerja individu semata. Ia merupakan buah dari dukungan dan kerja bersama banyak pihak yang telah memberikan bantuan, doa, dan motivasi dalam perjalanan akademik saya,” ujarnya.



