Majene.- Muh. Fikri Faridal, S.H Mahasiswa Pasca Sarjana Stain Majene, Arab Saudi dikenal sebagai salah satu negara yang paling kuat menerapkan hukum Islam dalam sistem hukumnya. Berbeda dengan banyak negara Muslim lain yang mengkodifikasi hukum keluarga dalam undang-undang tertulis, Arab Saudi menjadikan syariat islam khususnya fiqh mazhab Hanbali sebagai sumber utama hukum, termasuk dalam bidang hukum keluarga. Di tengah arus modernisasi dan reformasi negara, hukum keluarga Islam di Arab Saudi tetap mempertahankan tradisi keislaman yang kuat, namun perlahan beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat modern.
Dasar Hukum Keluarga di Arab Saudi
Hukum keluarga Islam di Arab Saudi bersumber dari:
1. Al-quran dan Sunnah sebagai rujukan utama.
2. Fiqh Islam mazhab Hanbali yang menjadi mazhab resmi negara.
3. Ijtihad Hakim (qadhi) karena dalam waktu lama Arab Saudi tidak memiliki kodifikasi hukum keluarga yang rinci.
4. Peraturan negara (nizham) yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melengkapi dan menyesuaikan penerapan syariat dengan konteks modern.
Baru dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi mulai melakukan kodifikasi terbatas, termasuk dalam aspek hukum keluarga, guna meningkatkan kepastian hukum.
Perkawinan dalam Hukum Keluarga Islam Perkawinan di Arab Saudi dipandang sebagai akad syar’i yang memiliki dimensi agama dan sosial.
Beberapa prinsip pentingnya antara lain:
• Persetujuan kedua calon mempelai, meskipun peran wali tetap sangat kuat.
• Mahar sebagai hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami.
• Larangan pernikahan dengan pihak-pihak tertentu sesuai syariat Islam.
Negara mengawasi perkawinan melalui pencatatan resmi, yang menjadi semakin penting dalam konteks administrasi modern, seperti hak kewarganegaraan, pendidikan anak, dan akses layanan publik.
Perceraian dan Hak-hak Keluarga
Dalam hukum keluarga Islam di Arab Saudi, talak masih diakui sebagai hak suami, namun negara mulai memperketat prosedurnya melalui pengadilan. Selain itu:
• Khulu’ memberi kesempatan bagi istri untuk mengajukan perceraian dengan kompensasi tertentu.
• Hak nafkah dan tempat tinggal bagi istri dan anak menjadi pertimbangan hakim.
• Hak asuh anak (hadhanah) umumnya diberikan kepada ibu pada usia tertentu, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.
Reformasi peradilan keluarga menunjukkan upaya negara untuk melindungi hak perempuan dan anak tanpa meninggalkan kerangka syariat.
Warisan dan Hubungan Kekerabatan
Hukum waris di Arab Saudi diterapkan secara ketat sesuai dengan ketentuan Islam (faraidh). Pembagian warisan didasarkan pada:
• Hubungan darah dan perkawinan.
• Bagian yang telah ditentukan dalam Al-qur’an. Negara berperan memastikan pembagian warisan berjalan adil melalui pengadilan syariah, terutama dalam kasus sengketa keluarga.
Tradisi Kuat dan Tantangan Modernitas
Keunikan hukum keluarga Islam di Arab Saudi terletak pada keseimbangan antara tradisi dan modernitas.Di satu sisi, negara mempertahankan otoritas syariat dan peran ulama.
Di sisi lain, tuntutan modern seperti:
• Kesetaraan akses keadilan,
• Perlindungan hak perempuan,
• Kepastian hukum tertulis, mendorong pemerintah melakukan reformasi bertahap.
Visi Arab Saudi 2030 juga berpengaruh dalam pembaruan sistem hukum, termasuk digitalisasi pengadilan dan peningkatan transparansi proses hukum keluarga.
Hukum Keluarga Islam di Arab Saudi mencerminkan komitmen kuat terhadap nilai-nilai Islam sekaligus upaya adaptasi dalam bingkai negara modern. Dengan tetap berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah, Arab Saudi berusaha menjawab tantangan zaman melalui reformasi hukum yang berhati-hati. Dinamika ini menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam bukanlah sistem yang statis, melainkan terus berkembang seiring perubahan sosial, tanpa kehilangan identitas keislamannya.



