Litaqmandar.com Majene,- Masyarakat di Indonesia menganut berbagai macam agama yang berlaku di seluruh dunia, namun di antaranya adalah mayoritas pemeluk agama Islam yang ada. Oleh karenanya, untuk mengatur perbuatan masyarakat yang menyangkut dengan hal-hal keagamaan khususnya terkait permasalahan keluarga bagi yang beragama Islam, maka diperlukan hukum tersendiri yang harus berlaku, misalnya tentang perkawinan, kewarisan, perceraian, dan lain sebagainya. Hal ini diperlukan karena terciptanya masyarakat merupakan hasil dari terdirinya berbagai keluarga dan kemudian menjadi satu kesatuan dalam satu wilayah, artinya keluarga adalah bagian terkecil dari adanya satu kelompok masyarakat. Untuk itu bila terjadi permasalahan keluarga antar agama maka perlu adanya hukum yang mengatur di negara Indonesia terlebih hukum keluarga Islam.
Hukum keluarga Islam bersumber dari sumber utama hukum Islam, yakni al-Qur’an dan al-hadis. Namun, tidak cukup sampai disitu, seiring berjalannya waktu permasalahan baru terkait dengan keluarga terus bermunculan yang mana dalam sumber utama hukum Islam tersebut tidaklah mengatur secara eksplisit atau secara khusus mengenai permasalahan kontemporer seperti di zaman ini. Untuk itu dibutuhkan peran para ulama di Indonesia dalam menciptakan hukum keluarga Islam yang mengatur kehidupan berkeluarga. Meskipun demikian, inti dari aturan yang akan tercipta tidaklah boleh keluar dari rana tujuan syariah yang ada dalam al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat Islam. Para ulama yang berperan dalam penyusunan hukum keluarga Islam disebut sebagai istilah mujtahid, artinya orang-orang yang memiliki keahlian hukum Islam dalam mengistinbathkan hukum dari dalil-dalil syara’. Para mujtahid akan mengerahkan segala kemampuan berpikirnya yang tentunya senantiasa diselaraskan dengan dalil-dalil syar’i. Dalam penyelesaian masalah-masalah tersebut, maka para ulama menggunakan berbagai metode ijtihad di antaranya seperti ijma’ (konsensus ulama), qiyas (analogi), maslahah mursalah (kemaslahatan umum), dan al-urf’ (adat kebiasaan).
Terjadinya pembaruan hukum tersebut dikarenakan kondisi sosial masyarakat yang terus berubah serta proses penyesuaian aturan keluarga Islam tentang perkawinan, kewarisan, dan perceraian yang sangat perlu dilakukan agar senantiasa mengikuti perkembangan zaman dan tidak mengalami kekakuan dalam penyelarasan teknologi modern. Kinerja para ulama dan para intelektual Muslim serta masyarakat umum dapat dibuktikan dengan melihat lahirnya aturan yang memiliki kekuatan hukum dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia serta mengikatnya secara hukum untuk diikuti dalam melakukan perbuatan berkaitan kekeluargaan. Hal yang dimaksud adalah lahirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya yakni Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, yang hanya mengubah terkait hal batas usia pernikahan yang dulunya perempuan harus berusia 16 tahun menjadi disamaratakan dengan usia laki-laki dan perempuan berusia 19 tahun. Selain itu, adanya KHI (Kompilasi Hukum Islam) sebagai Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 1991 yang terdiri atas tiga buku yakni, Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisan, dan Buku III tentang Hukum Kewakafan yang kemudian semua ini menjadi sumber hukum oleh para hakim di lingkup pengadilan agama dalam hal menyelesaikan permasalahan keluarga Islam.
Sebelum lahirnya aturan-aturan tersebut, para hakim masih menggunakan sumber hukum dari 13 Kitab Standar yang Syafi’I oriented dalam penyelesaian keperdataan yang mengakibatkan adanya ketidakseragaman putusan di setiap daerah (Hilal Malarangan, 2008). Dengan seringnya terjadi permasalahan baru seperti pengaruh teknologi yang kemudian menimbulkan benturan-benturan dengan aturan tradisional yang hidup di masyarakat, misalnya isu-isu peran perempuan dalam keluarga, hak-hak anak yang selalu menjadi kepentingan belakang, adanya poligami yang selalu menimbulkan kesenjangan keadilan antar istri serta adanya perceraian-perceraian berbasis digital yang kemudian menjadi hal penting untuk diperdebatkan di setiap kalangan masyarakat. Oleh karenanya, diperlukan kajian ulang hukum keluarga Islam tersebut agar tidak mengalami kekakuan dalam penyelarasan perkembangan zaman modern (Isnain La Harisi dan M. Wahid Abdullah, 2024).
Pembaruan hukum yang berarti adanya perubahan dikarenakan dorongan dalam inovasi teknologi dan ilmu pengetahuan atau adanya modernisasi yang terjadi (Muhammad Nasir, dkk., 2022). Berbagai pembaruan hukum terjadi karena adanya perubahan-perubahan waktu, tempat serta kondisi atau situasi yang hidup di masyarakat. Ada empat hal yang menjadi faktor penyebab utama terjadinya pembaruan hukum keluarga di Indonesia menurut para pakar hukum Islam di antaranya (Al-Fitri, 2020):
1. Untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum yang mengatur, artinya dengan adanya permasalahan keluarga yang baru, maka sangat urgen dilakukan pembaruan hukum demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berlangsung karena hal-hal tersebut tidaklah diatur dalam kitab-kitab fikih klasik.
2. Adanya pengaruh globalisasi dan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi), sehingga diperlukan terjadinya reformasi terhadap aturan-aturan fikih klasik agar senantiasa relevan dengan dinamika sosial masyarakat modern. Pengendalian terhadap adanya pengaruh globalisasi yang datangnya dari pengaruh budaya luar termasuk budaya barat yang kemudian mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap hubungan keluarga. Serta pengaruh teknologi yang melahirkan permasalahan-permasalahan modern misalnya adanya pernikahan yang dapat dilakukan secara online atau dalam jaringan, admnistrasi digital agar dapat lebih efisien dalam hal pendaftaran nikah serta perceraian, serta terciptanya teknologi reproduksi seperti bayi tabung, semua hal tersebut dibutuhkan fatwa dan aturan hukum khusus yang jelas mengenai garis keturunanya serta harta warisnya.
3. Terjadinya berbagai pengaruh reformasi di setiap bidang yang ada seperti bidang politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi dan kemudian dapat memberikan peluang terhadap pengaruh hukum Islam untuk menjadi beban acuan dalam membuat hukum nasional.
4. Kemudian terjadinya pengaruh pembaruan pemikiran hukum Islam yang mana menyangkut dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan oleh para mujtahid nasional hingga tingkat nasional.
Pembaruan hukum keluarga Islam penting untuk ditetapkan demi memperkuat terciptanya keadilan setiap orang dalam keluarga, melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta demi melakukan penyesuaian dengan terjadinya dinamika sosial, budaya dan nilai-nilai modern. Hal tersebut dilakukan guna menghapus terjadinya diskriminasi yang terus berlangsung, meningkatkan kesetaraan gender dalam lingkup masyarakat, dan menciptakan kepastian perlindungan hukum yang lebih adil dan merata (Suhartono, 2018). Melihat latar belakang terjadinya pembaruan hukum keluarga Islam, maka dapat disimpulkan bahwa pembaruan tersebut terjadi karenaa adanya tujuan tertentu yang harus bisa sejalan dan beriringan di kalangan mayoritas masyarakat Muslim, tujuan utama pembaruan tersebut di antaranya:
1. Guna untuk meningkatkan status perempuan, keadaan perempuan yang dulunya selalu tersudut dan terkecualikan dalam hal pemenuhan akses pendidikan yang tidak boleh melebihi status dan porsi para kaum laki-laki dan pembatasan melakukan pekerjaan di luar rumah atau disebut sebagai wanita karir, hal ini mengakibatkan para kaum wanita bertekad untuk membuktikan dalam hal meningkatkan status perempuan dengan cara menjaga serta memberikan hak-hak mereka agar tidak terabaikan. Hal ini disebabkan, karena dalam ajaran agama Islam meyakini agar tidak mendiskriminasi kaum perempuan dari segi apapun.
2. Untuk menciptakan unifikasi dan kodifikasi hukum. Unifikasi adalah penyatuan berbagai mazhab dalam ilmu-ilmu fikih agar menjadi satu kesatuan hukum yang terkodifikasi dan berlaku secara keseluruhan bagi umat Islam di satu negara. Kodifikasi yang dimaksud adalah proses pembukuan dari berbagai hukum Islam yang berlaku di Indonesia yang kemudian memiliki kekuatan hukum dan kepastian hukum tetap, hal ini dapat tercermin dalam adanya undang-undang perkawinan dan (KHI) Kompilasi Hukum Islam yang berlaku secara khusus bagi umat Islam dalam mengatur, perkawinan, perceraian, perwalian, dan kewarisan (Fathul Mu’in, dkk., 2022).
3. Pembaruan hukum terjadi dengan tujuan agar dapat merespon tuntutan dan perkembangan zaman, pembaruan ini bertujuan untuk menyesuaikan hukum agar tidak mengabaikan akar dari budaya yang hidup dan agama yang berlaku di kalangan masyarakat.



