Litaqmandar.com Majene – Mantan Ketua Komisariat (Komsat) KAMMI Majene, Sopyan, menyoroti pernyataan mengenai permintaan agar jabatan kepala desa dapat berlangsung seumur hidup. Wacana tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Rabu (9/9/2026). Menurut Sopyan, gagasan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut masa depan demokrasi dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Dalam audiensi tersebut, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa aspirasi terkait permintaan jabatan kepala desa seumur hidup akan dikaji bersama pimpinan DPR RI dan kementerian terkait, terutama Kementerian Dalam Negeri. Menurut Dasco, pembahasan tersebut perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di tingkat desa.
Dasco juga menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan dalam mengkaji aspirasi tersebut adalah menjaga efisiensi dan stabilitas pemerintahan serta mencegah munculnya konflik horizontal di tengah masyarakat. Bagi Sopyan, pertimbangan mengenai stabilitas memang penting, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip demokrasi dan pembatasan kekuasaan.
Sopyan menegaskan, jabatan kepala desa pada dasarnya merupakan amanah yang diberikan masyarakat melalui mekanisme demokrasi, bukan sebuah kekuasaan yang dapat dimiliki tanpa batas waktu. Kepala desa memiliki mandat untuk menjalankan pemerintahan, memberikan pelayanan publik, mengelola pembangunan, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat desa.
“Jabatan kepala desa bukan kekuasaan. Kepala desa adalah pemegang amanah masyarakat. Ketika jabatan memiliki batas waktu, maka di situlah ada ruang untuk evaluasi, regenerasi dan pergantian kepemimpinan secara demokratis,” ujar Sopyan.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun untuk satu kali masa jabatan. Kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Menurut Sopyan, ketentuan tersebut merupakan bentuk pembatasan kekuasaan yang penting dalam sistem demokrasi desa. Pembatasan masa jabatan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan sekaligus membuka ruang bagi lahirnya pemimpin-pemimpin baru yang memiliki gagasan dan kemampuan untuk membangun desa.
Ia menilai, apabila permintaan agar kepala desa dapat menjabat seumur hidup diterima, maka hal tersebut berpotensi menggeser makna demokrasi di tingkat desa. “Kalau kepala desa meminta jabatan seumur hidup, maka kita harus bertanya, apakah ini benar-benar untuk menghidupkan demokrasi di tingkat desa atau justru mengarah pada upaya mempertahankan kekuasaan?” kata Sopyan.
Sopyan juga berpandangan bahwa stabilitas desa tidak harus dibangun dengan mempertahankan seseorang dalam jabatan selama mungkin. Stabilitas justru dapat diwujudkan melalui pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif dan taat terhadap aturan, serta adanya mekanisme pergantian kepemimpinan yang sehat sehingga masyarakat memiliki ruang menentukan pemimpin sesuai kehendaknya.
Karena itu, Sopyan meminta DPR RI dan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, agar mengkaji wacana tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat desa dan prinsip demokrasi. Menurutnya, desa harus menjadi ruang tumbuhnya partisipasi masyarakat, regenerasi kepemimpinan dan pemerintahan yang akuntabel, bukan menjadi ruang lahirnya kekuasaan tanpa batas. “Kita ingin kepala desa kuat dalam menjalankan amanah, bukan kuat karena kekuasaannya,” pungkasnya.



