Hukum Keluarga Islam Kontemporer Di Indonesia

Foto Ibnu Hajar Mahasiswa Pascasarjana STAIN Majene.

Fenomena Hukum Keluarga Islam Kontemporer di Indonesia

Perkawinan bukan hanya ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita, melainkan juga melahirkan konsekuensi hukum yang bersifat keperdataan, termasuk penguasaan aset atau harta kekayaan. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Namun dalam praktiknya, saat terjadi perceraian, pembagian harta bersama sering kali memicu sengketa yang timpang gender. Paradigma patriarki yang masih melekat di masyarakat kerap mengukur kontribusi dalam rumah tangga semata-mata dari aspek finansial (uang). Akibatnya, perempuan yang mendedikasikan waktunya penuh sebagai ibu rumah tangga sering berada dalam posisi rentan. Mereka terancam kehilangan hak ekonomi karena dianggap “tidak bekerja” dan “tidak menghasilkan uang” untuk membeli aset-aset tersebut.

Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, Mahkamah Agung RI melalui jalur yurisprudensi telah melakukan terobosan hukum yang progresif. Hakim-hakim peradilan tidak lagi terjebak pada formalitas kontribusi angka, melainkan beralih pada keadilan substantif yang mengakui kerja-kerja domestik perempuan. Artikel ini akan membedah bagaimana studi yurisprudensi di Indonesia memandang hak asasi perempuan dalam pembagian harta bersama tanpa memandang kontribusi finansial.

 Konstruksi Harta Bersama dan Bias Gender Konvensional

Dalam hukum positif Indonesia, asas harta bersama diatur secara tegas dalam UU Perkawinan dan Pasal 96 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Secara normatif, pembagian harta bersama pasca-perceraian adalah dibagi dua secara seimbang antara mantan suami dan mantan istri.

Baca Juga:   Loncakan Penceraian Dan Kegagalan Perlindungan Hukum Keluarga

Meski demikian, sebelum yurisprudensi progresif ini menguat, terdapat kecenderungan pembagian harta menggunakan pendekatan proporsional berdasarkan “siapa yang membeli”. Bias gender ini terjadi karena adanya pemisahan peran konvensional: suami sebagai pencari nafkah utama (sektor publik) dan istri sebagai pengelola rumah tangga (sektor domestik). Ketika terjadi perceraian, kontribusi istri di sektor domestik dinilai “nol” secara ekonomi. Pandangan ini jelas melanggar hak asasi perempuan untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil di hadapan hukum.

Nilai Ekonomi Kerja Domestik (Domestic Labor) sebagai Kontribusi Nyata

Yurisprudensi hukum keluarga modern mendobrak mitos bahwa kerja domestik tidak bernilai ekonomis. Mengurus anak, memasak, membersihkan rumah, dan mengelola psikologis keluarga adalah pilar penyokong (supporting system) utama yang memungkinkan suami dapat bekerja mencari nafkah di luar rumah dengan tenang.

Jika pekerjaan-pekerjaan domestik tersebut dikonversi menggunakan jasa profesional (seperti pengasuh anak, asisten rumah tangga, atau juru masak), biaya yang harus dikeluarkan sangatlah besar. Oleh karena itu, yurisprudensi menegaskan bahwa kontribusi non-finansial istri memiliki nilai ekonomi yang setara dengan kontribusi finansial suami.

 Analisis Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung telah menelurkan beberapa putusan penting yang kini menjadi kompas bagi para hakim di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri dalam memutus perkara harta bersama. Salah satu tonggak hukum yang paling krusial tertuang dalam Putusan MA No. 266 K/AG/2010.

Baca Juga:   Hakikat Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Diindonesia

Melalui putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa istri yang tidak bekerja secara formal tetap berhak atas setengah (50%) dari harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Hakim menyatakan tugas istri mengurus rumah tangga adalah bentuk kontribusi nyata terhadap kelangsungan ekonomi keluarga. Pengadilan mengadopsi prinsip bahwa pembagian harta bersama tidak didasarkan pada besarnya pendapatan masing-masing pihak, melainkan pada keberadaan ikatan perkawinan itu sendiri (syirkah madaniyyah / kemitraan hidup). Melalui putusan ini, hakim mengesampingkan pembuktian matematis mengenai aliran dana pembelian aset.

 Relevansi dengan Hak Asasi Perempuan dan Keadilan Substantif

Perlindungan hak ekonomi perempuan pasca-perceraian adalah bagian dari pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin dalam instrumen internasional, seperti Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 1984.

Pasal 16 CEDAW mewajibkan negara menjamin hak yang sama bagi suami dan istri dalam hal kepemilikan, perolehan, pengelolaan, dan penikmatan harta. Yurisprudensi MA dalam sengketa harta bersama ini merefleksikan kepatuhan hukum Indonesia terhadap komitmen internasional tersebut. Hakim tidak lagi sekadar menjadi “corong undang-undang” (bouche de la loi) yang kaku, melainkan agen perubahan sosial yang melindungi kelompok rentan (perempuan) dari pemiskinan pasca-perceraian.

 Tantangan Realisasi dan Eksekusi Putusan Harta Bersama di Lapangan

Baca Juga:   Hak Bekerja Di Luar Rumah Bagi Istri Perspektif Hukum keluarga Islam

Meskipun yurisprudensi Mahkamah Agung telah memberikan jaminan keadilan substantif, realitas penegakan hukum pada tahap eksekusi riil masih menghadapi batu sandungan yang pelik. Putusan pengadilan yang progresif di atas kertas kerap kali sulit diwujudkan dalam bentuk fisik kekayaan bagi mantan istri akibat beberapa faktor berikut:

1. Penyembunyian dan Pengalihan Aset Sepihak: Sebelum atau selama proses persidangan perceraian berlangsung, pihak suami yang umumnya menguasai bukti fisik kepemilikan sering kali mengalihkan atau menjual aset tersebut kepada pihak ketiga secara sepihak.

2. Resistensi Fisik dan Intervensi Non-Hukum: Saat petugas sita hendak melakukan eksekusi riil, tidak jarang terjadi penolakan secara fisik dari mantan suami atau keluarga besar yang memicu konflik keamanan.

3. Perlawanan Pihak Ketiga (Derdenverzet): Hambatan normatif muncul ketika objek harta bersama ternyata berdiri di atas tanah milik orang tua (harta bawaan) atau sedang dijaminkan dalam utang piutang perbankan.

4. Kendala Lelang Eksekusi (Executorial Verkoop): Jika harta bersama berbentuk aset tidak bergerak (rumah) dan tidak dapat dibagi secara riil, maka jalan terakhir adalah penjualan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Namun, proses lelang ini memerlukan waktu lama dan biaya administrasi yang tinggi.

Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem automatic enforcement yang terintegrasi dengan perbankan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna meminimalisasi pemiskinan perempuan pasca-perceraian.

Tinggalkan Balasan