Litaqmandar.com Majene,- Pemerintah Kabupaten Majene melalui Sekretariat Daerah menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahap Kedua Tahun 2026 di Ruang Pola Kantor Bupati Majene, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengevaluasi sekaligus memperkuat komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Forum tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari jajaran pemerintah daerah, pimpinan perangkat daerah, tokoh masyarakat, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga perwakilan media massa. Kehadiran berbagai elemen ini diharapkan dapat memperkaya masukan dalam penyempurnaan standar pelayanan publik di Kabupaten Majene.
Dalam pelaksanaannya, FKP Tahap Kedua difokuskan pada evaluasi menyeluruh terhadap draf standar pelayanan yang sebelumnya telah melalui tahap uji coba. Beberapa sektor pelayanan dasar yang menjadi perhatian utama meliputi administrasi kependudukan, pelayanan perizinan terpadu, serta layanan kesehatan yang dinilai bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Selama forum berlangsung, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan kritik, saran, dan masukan secara terbuka. Berbagai pandangan yang disampaikan menjadi bahan evaluasi penting dalam penyempurnaan standar pelayanan agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan.
Perwakilan Sekretariat Daerah Kabupaten Majene menegaskan bahwa penyusunan standar pelayanan harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Menurutnya, partisipasi publik merupakan salah satu kunci dalam menciptakan pelayanan yang berkualitas dan mampu menjawab harapan masyarakat.
Pihak Sekretariat Daerah juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan standar pelayanan hanya menjadi dokumen administratif semata. Masukan dari akademisi, LSM, media, dan masyarakat diharapkan mampu mendorong birokrasi bekerja lebih cepat, adaptif, serta memberikan solusi nyata terhadap berbagai persoalan pelayanan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Selain agenda evaluasi, seluruh kepala perangkat daerah yang hadir turut menandatangani dokumen komitmen pelayanan publik. Komitmen tersebut mencakup kepastian waktu pelayanan, transparansi biaya sebagai bagian dari upaya pemberantasan pungutan liar (pungli), serta penyediaan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas di seluruh kantor pemerintahan. Kesepakatan ini akan menjadi pedoman wajib bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene.
Melalui Forum Konsultasi Publik Tahap Kedua Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Majene optimistis dokumen standar pelayanan yang telah disempurnakan dapat segera ditetapkan secara resmi. Langkah tersebut diharapkan semakin mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat Majene.



