Majene.,- Amutia Fajri Shamad (Mahasiswa Pascasarjana STAIN Majene) Hakikat Pembaharuan dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia Hukum keluarga Islam sering dianggap sebagai hukum yang kaku dan sulit berubah. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, hukum Islam justru memiliki daya lentur yang tinggi dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Salah satu buktinya adalah lahirnya berbagai pembaharuan dalam hukum keluarga Islam yang terus berkembang hingga hari ini. Pembaharuan hukum keluarga Islam merupakan upaya untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan hukum Islam dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat modern tanpa menghilangkan prinsip-prinsip dasar syariat Islam. (Abdul Wahhab Khallaf, 2003).
Hakikat pembaharuan hukum keluarga Islam tidak dapat dilepaskan dari konsep maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu tujuan-tujuan pokok ditetapkannya hukum Islam. Pendekatan maqāṣid menekankan bahwa hukum keluarga yang harus mampu mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan, khususnya dalam menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl), keadilan relasi suami istri, dan perlindungan hak anak. (Jasser Auda, 2008). Oleh karena itu, perubahan hukum dimungkinkan selama tidak bertentangan dengan nash yang bersifat qat‘i, Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Menjaga Nilai, Menjawab Zaman Pada masa klasik, hukum keluarga Islam disusun berdasarkan realitas sosial masyarakat Arab saat itu. Namun, seiring perubahan zaman—mulai dari pergeseran peran gender, meningkatnya kesadaran hak asasi manusia, hingga kompleksitas kehidupan modern—ketentuan hukum keluarga Islam pun dituntut untuk memberikan jawaban yang adil dan relevan. Musdah Maulia (2007).
Indonesia meski tidak tergolong negara Islam, melainkan mayoritas berpenduduk muslim, adanya suatu upaya pembaharuan hukum keluarga ini tidak terlepas dari munculnya pemikir-pemikir reformis muslim, baik dari tokoh luar negeri maupun dalam negeri. Dari luar negeri bisa disebutkan antara lain Rifa’ah al-Tahtawi (1801-1874), Sedang tokoh dari reformis muslim nasional antara lain ada sejumlah tokoh-tokoh pembaharu yang ada di Indonesia, seperti, Hasbi Ash-Shiddiqi dengan “Fiqh Indonesia”, Hazairin dengan “Fiqh Mazhab nasional”, pembaharuan hukum keluarga secara garis besar bertujuan untuk meningkatkan status perempuan dalam segala aspek kehidupan dan hukum keluarga termasuk hukum waris. Meski tujuan ini tidak disebutkan secara eksplisit, akan tetapi dirumuskan di dalam undang-undang bahwa seputar hukum keluarga yang dibuat umumnya merespon sejumlah tuntutan status dan kedudukan perempuan yang lebih adil dan setara.
Undang-undang perkawinan khususnya yang dimiliki Mesir dan Indonesia jelas menggulirkan tujuan tersebut. Tujuan lain yang dimiliki negara-negara Muslim dalam memperbaharui hukum keluarga adalah unifikasi hukum. Usaha unifikasi hukum ini dilakukan karena masyarakatnya menganut bermacam-macam mazhab atau bahkan pemahaman agama yang berbeda-beda. Di Tunisia misalnya, upaya unifikasi hukum perkawinan ditujukan untuk semua warga negara tanpa memandang perbedaan agama. tujuan lain dari upaya pembaharuan hukum keluarga yaitu untuk merespon tuntutan zaman. Dimana tuntutan zaman dan dinamika perkembangan masyarakat tersebut adalah akibat dari pengaruh global yang mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Al-Fitri, (2024).
Pembaharuan hukum keluarga Islam pada hakikatnya bukanlah upaya mengubah ajaran agama, melainkan menafsirkan ulang teks-teks keagamaan agar tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah) dapat terwujud. Tujuan tersebut mencakup perlindungan terhadap keluarga, keadilan relasi suami istri, serta kesejahteraan anak. Dengan pendekatan ini, hukum Islam tetap berpijak pada nilai ilahiah, namun mampu merespons realitas sosial. Amir Syarifuddin (2014). Lebih dari itu, pembaharuan hukum keluarga Islam juga mencerminkan semangat keadilan. Relasi dalam keluarga tidak lagi dipahami secara sepihak, melainkan sebagai kemitraan yang dilandasi tanggung jawab bersama. Prinsip ini sejalan dengan nilai dasar Islam yang menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan. Khoiruddin Nasution, (2012).
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa pembaharuan hukum keluarga Islam bukanlah ancaman bagi kemurnian syariat, melainkan bukti bahwa Islam adalah agama yang relevan sepanjang zaman. Selama pembaharuan tersebut berlandaskan pada tujuan syariat dan dilakukan melalui ijtihad yang bertanggung jawab, hukum keluarga Islam akan terus menjadi solusi bagi persoalan keluarga di era modern.



