Berita  

Jaga Marwah Profesi, IJS Majene Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Litaqmandar.com Majene, – Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) Kabupaten Majene resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik organisasi ke Polres Majene, Senin, 3 Agustus 2026.

Laporan itu buntut dari postingan di media sosial Facebook Sabtu, 1 Agustus 2026 yang berisi narasi “IJS jangan melakukan gratifikasi”. Postingan tersebut dinilai telah menimbulkan persepsi negatif terhadap organisasi dan seluruh anggota IJS di Majene.

Baca Juga:   Wakil Menteri Dalam Negeri Tinjau Irigasi di Kecamatan Malunda, Majene

Ketua IJS Majene Samsudin Kamal; menyatakan, narasi tersebut secara implisit menuduh organisasi telah melakukan gratifikasi. Padahal tuduhan itu tidak berdasar dan mencemarkan nama baik profesi wartawan di Sulbar khususnya IJS Majene.

“Kami merasa marwah profesi kami diinjak-injak. Wartawan bekerja sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jangan samaratakan dengan oknum,” tegas Ketua IJS Majene saat mendatangi SPKT Polres Majene.

Baca Juga:   Pemuda Tutar, Rudi, Angkat Bicara Soal Pernyataan Abu Bakar dari TRC BPBD Polman

Ia menjelaskan, laporan ini bukan bentuk anti kritik. Namun sebagai organisasi profesi, IJS wajib menjaga marwah dan kehormatan anggotanya dari tuduhan yang tidak berdasar.

IJS Majene berkomitmen menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 6.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak yang memposting belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi juga masih dilakukan awak media.

Baca Juga:   Pangdam XIV/Hasanuddin Kunjungi Makodim 1401, Disambut Langsung Bupati Majene

Kasus ini telah diterima dan terdaftar di SPKT Polres Majene dengan nomor laporan: STBL/232/VIII/2026/POLDA SUL-BAR/RES MJN/SPKT.
Terlapor a.n. Awaluddin

IJS berharap proses hukum berjalan transparan agar menjadi pembelajaran bersama agar media sosial tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang merugikan nama baik orang lain maupun organisasi.

Tinggalkan Balasan