Budaya  

Pemkab Majene Siapkan Perbup Kekayaan Intelektual Komunal, Warisan Budaya dan Pengetahuan Tradisional Akan Dilindungi

Litaqmandar.com Majene, – Pemerintah Kabupaten Majene didorong untuk memperkuat perlindungan warisan budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam menjaga, mendata, melestarikan, sekaligus melindungi berbagai potensi kekayaan budaya lokal agar tetap terpelihara dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dan jajaran Pemerintah Kabupaten Majene yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Majene, Kamis (29/10/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai penguatan regulasi di tingkat daerah sangat diperlukan untuk memastikan berbagai potensi kekayaan intelektual yang tumbuh dari tradisi dan kehidupan masyarakat dapat terdokumentasi serta memperoleh perlindungan hukum secara optimal. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan warisan budaya sekaligus mendorong pemanfaatannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:   Pemkab Majene Gelar Festival DASHAT 2025, Wujud Komitmen Atasi Stunting

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi agar perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya sebatas pendataan, tetapi juga mencakup upaya pelestarian dan pemanfaatan yang tetap menghormati masyarakat sebagai pemilik tradisi maupun pengetahuan tersebut.

Pertemuan tersebut dihadiri tim Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhammad Irsyadi Ramadhany. Kedatangan rombongan disambut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Majene, Mustamin, Kepala Bagian Hukum Fauzan, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Majene.

Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten Majene menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan Peraturan Bupati tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Regulasi ini nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam mengidentifikasi potensi KIK, menyusun langkah-langkah perlindungan, serta mengoptimalkan peran masing-masing instansi sesuai tugas dan kewenangannya.

Adapun potensi kekayaan intelektual komunal yang menjadi perhatian meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, serta berbagai bentuk kekayaan intelektual komunal lainnya yang dimiliki masyarakat Kabupaten Majene. Melalui inventarisasi dan pendataan yang terarah, pemerintah daerah diharapkan dapat mengenali aset budaya lokal secara lebih sistematis, sekaligus mencegah terjadinya pemanfaatan tanpa memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat pemiliknya.

Baca Juga:   Mahasiswa Unsulbar Asal Papua Belajar Budaya Mandar, Perkuat Persaudaraan Lewat Aksi Tanam Mangrove

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Majene, Mustamin, membenarkan adanya pertemuan koordinasi bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, yang membahas perlindungan ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan berbagai bentuk kekayaan intelektual komunal.

“Memang benar telah dilaksanakan pertemuan dengan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat. Pembahasannya berkaitan dengan ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, serta bentuk-bentuk kekayaan intelektual komunal yang perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan,” jelas Mustamin kepada awak media, Rabu (4/11/2026).

Lebih lanjut, Mustamin menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, kedua pihak akan mengoordinasikan persiapan penyusunan regulasi dengan melibatkan perangkat daerah terkait. Inventarisasi potensi kekayaan intelektual komunal di Kabupaten Majene juga menjadi agenda penting guna menyediakan data yang akurat sebagai dasar perumusan kebijakan daerah.

Baca Juga:   Bupati Majene Dorong Wisata Mangrove Dato Jadi Destinasi Unggulan Baru Sulawesi Barat

Ia menambahkan, koordinasi tersebut juga mencakup dukungan pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi, termasuk peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan peraturan daerah serta koordinasi dengan instansi terkait berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Melalui rencana penyusunan Peraturan Bupati tentang Kekayaan Intelektual Komunal ini, Pemerintah Kabupaten Majene bersama Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat berharap berbagai warisan budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat Mandar dapat semakin terlindungi. Dengan demikian, kekayaan budaya daerah tidak hanya menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat, tetapi juga dapat terus dilestarikan, diwariskan, serta memberikan manfaat bagi komunitas pemiliknya tanpa mengabaikan hak dan nilai-nilai tradisi yang terkandung di dalamnya.

Tinggalkan Balasan