Litaqmandar.com Majene,- Fakta-fakta yang diperoleh dilapangan. Informasi yang diperoleh:
– Bahwa pada hari ini Rabu, tanggal 10 Juni 2026 Pukul 13.15 WIB Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) / Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Majene Tiba di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Kegiatan Eksekusi Perkara Tindak Pidana Umum
– Keberangkatan Tim Jaksa Eksekutor di pimpin oleh kasi pidum kn majene dimaksud bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 927 K/Pid/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara sah, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Pukul 14.00 WIB Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) / Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Majene melakukan verifikasi identitas terpidana, penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, serta pengurusan administrasi eksekusi yang diperlukan. dengan identitas sebagai berikut:
Nama : Hj. Andi Minrana, SE Alias Ibu Andi Binti Shapuding DG Mamalang
Tempat lahir : Makassar
Umur / tanggal lahir : 55 tahun/ 15 Juli 1971
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : JL. Andi Tonro V, Kelurahan Jongaya, kecamatan Tamalate Kota Makassar
Pekerjaan : Wiraswasta
Kasus Posisi:
– Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 927 K/Pid/2024 Tanggal 14 Juni 2024. Hj. Andi Minrana, S.E.merupakan terpidana tindak pidana umum pemalsuan surat/keterangan palsu.
– Bahwa Atas perbuatan tersebut, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan.
– Pengamanan ini berhasil dilakukan berkat koordinasi dan bantuan penuh dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung, khususnya melalui pemantauan intensif oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
– Terpidana sudah diamankan dan berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten karena tindak pidana Perlindungan Konsumen.
– Kegiatan ini bertujuan menjamin tertib administrasi pelaksanaan eksekusi, menghindari hambatan yuridis maupun teknis dalam pelaksanaan putusan, serta memastikan terpenuhinya kewajiban Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan berakhir Pukul 14.45 WIB dengan aman dan Lancar
Demikian kami laporkan, perkembangan situasi dan pelaksanaan eksekusi lebih lanjut akan segera kami laporkan..*



