Berita  

Massifkan Pengawasan PDPB, Bawaslu Majene Sasar Rumah Warga

Litaqmandar.com Majene – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene terus memassifkan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui pelaksanaan uji petik secara langsung ke lapangan. Senin, 27/07/2026

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu Majene menyasar rumah-rumah warga untuk melakukan verifikasi faktual terhadap data pemilih. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan data pemilih yang tercatat dalam proses PDPB sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.

Uji petik menjadi salah satu metode pengawasan penting untuk memastikan akurasi, validitas, dan kemutakhiran data pemilih. Pengawas melakukan pencermatan terhadap sejumlah data pemilih dengan mencocokkan informasi yang ada dengan kondisi warga di lapangan.

Baca Juga:   Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, Bupati dan Wabup Majene Serukan Pertobatan Ekologis Demi Masa Depan Berkelanjutan

Selain mendatangi rumah warga, proses pengawasan juga dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah setempat serta pencermatan dokumen kependudukan. Hal tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, pemilih ganda, perubahan elemen data kependudukan, maupun warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Majene, Yanti Reski Amaliah, menyampaikan bahwa pengawasan PDPB harus dilakukan secara berkelanjutan dan menyentuh langsung kondisi masyarakat.

“Uji petik ini kami lakukan untuk memastikan data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Dengan turun langsung ke rumah warga, kami dapat melakukan verifikasi dan menemukan apabila terdapat data yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

Baca Juga:   Wakil Bupati Majene Pimpin Apel Gabungan OPD, Tekankan Sinergi dan Target Kinerja yang Jelas

Menurutnya, pengawasan langsung merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Majene dalam mengawal hak konstitusional masyarakat. Setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus dipastikan memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.

“Begitu juga dengan data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia atau pindah domisili, harus segera dilakukan pemutakhiran agar data pemilih tetap akurat dan mutakhir,” tambahnya.
Hasil uji petik selanjutnya menjadi bahan pengawasan Bawaslu Majene untuk disampaikan kepada KPU Kabupaten Majene sebagai saran perbaikan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:   Pemkab Majene Tempuh Langkah Strategis Cari Solusi Perpanjangan Masa Kerja PPPK Penuh Waktu Lintas Kementerian dan Lembaga

Bawaslu Majene menegaskan bahwa pengawasan PDPB akan terus dilakukan secara massif dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak. Sinergi antarpenyelenggara pemilu, pemerintah, serta masyarakat diharapkan mampu mewujudkan data pemilih yang akurat, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan pengawasan yang dilakukan langsung hingga ke rumah warga, Bawaslu Majene berkomitmen memastikan tidak ada hak pilih masyarakat yang terabaikan.

Tinggalkan Balasan