Litaqmandar.com Mamuju,— Bupati Majene, Dr. H. Andi Achmad Syukri, SE., MM., secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. Selasa, 31/3/2026
Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Aula BPK Perwakilan Sulawesi Barat dalam suasana resmi dan penuh khidmat, menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Majene dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Majene menyampaikan bahwa penyusunan dan penyerahan LKPD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan agar lebih transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Penyerahan LKPD ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan setiap pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati berharap, melalui penyerahan tepat waktu ini, Pemerintah Kabupaten Majene dapat kembali meraih opini terbaik dari BPK atas laporan keuangan yang telah disusun.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, bersama para kepala daerah dari seluruh kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat yang juga menyerahkan laporan keuangan masing-masing.
Kehadiran para pimpinan daerah ini menunjukkan sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam bidang pengelolaan keuangan daerah.
Dengan penyerahan LKPD Tahun 2025 Unaudited ini, Pemerintah Kabupaten Majene optimistis dapat terus meningkatkan kepercayaan publik melalui pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.



