Berita  

Wakil Bupati Majene Pimpin Rapat Koordinasi Perubahan Perbup 40/2019 untuk Penguatan Struktur Bapenda

Litaqmandar.com Majene,- Dr. Hj. Andi Rita Mariani, M.Pd memimpin rapat koordinasi penting yang membahas rencana perubahan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019. Rapat tersebut difokuskan pada penyesuaian nomenklatur Struktur Organisasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majene. Majene, 31/3/2026

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas tata kelola organisasi, khususnya pada sektor pengelolaan pendapatan daerah. Penyesuaian nomenklatur dinilai penting agar struktur organisasi lebih selaras dengan kebutuhan dan dinamika saat ini.

Baca Juga:   Bupati Majene, Dr. H. Andi Achmad Syukri, S.E., M.M., Melantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati menegaskan bahwa perubahan regulasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kinerja organisasi. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antarbagian dalam menjalankan fungsi dan tugas masing-masing.

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Asisten III Setda Majene, Kepala Bapenda beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Majene. Kehadiran para pemangku kepentingan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal dalam penyusunan perubahan regulasi.

Baca Juga:   Wakil Bupati Majene Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan PPPK Paruh Waktu

Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan membahas berbagai aspek teknis dan administratif yang berkaitan dengan perubahan nomenklatur. Setiap peserta rapat memberikan masukan berdasarkan bidang tugasnya masing-masing.

Kepala Bapenda menyampaikan bahwa perubahan struktur ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah. Dengan struktur yang lebih tepat, proses kerja dinilai akan menjadi lebih efektif dan terarah.

Sementara itu, Kabag Hukum menyoroti pentingnya kesesuaian perubahan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Baca Juga:   Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Program MBG, Tegaskan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar Nasional

Kabag Organisasi juga menambahkan bahwa penyesuaian nomenklatur harus mempertimbangkan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Dengan demikian, organisasi dapat berjalan lebih responsif terhadap tantangan yang ada.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Majene menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang semakin relevan, efisien, dan adaptif. Langkah ini diharapkan mampu mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan