Litaqmandar.com Majene, – Pemerintah Kabupaten Majene mendukung penguatan sinergi lintas sektor melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama Majene, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Majene. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam integrasi layanan peradilan dan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan terpadu. Rabu, 28 Oktober 2026
Penandatanganan perjanjian tersebut diarahkan untuk memperkuat sejumlah inovasi pelayanan, meliputi internalisasi layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) online, penerapan sistem antrean saksi secara online, serta fasilitasi perubahan data kependudukan bagi masyarakat pascaperceraian. Melalui kolaborasi ini, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi tanpa harus menghadapi prosedur yang berbelit-belit.
Bupati Majene, H. A. Achmad Syukri, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menginisiasi terwujudnya kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan perangkat daerah terkait merupakan bagian penting dalam menghadirkan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kerja sama ini, inovasi digital yang dikembangkan Pengadilan Agama Majene, yakni Aplikasi SI-MITA (Sistem Integrasi Mandiri dan Tertib Administrasi) dan Aplikasi LONTAR (Layanan Online Terpadu dan Harmonis), diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan peradilan dan administrasi. Pemanfaatan kedua aplikasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi sesuai kebutuhan masyarakat.
Keterlibatan Dinas PMD Kabupaten Majene juga diharapkan mampu memperluas jangkauan manfaat kerja sama hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Aparatur desa diharapkan berperan aktif dalam memberikan edukasi, menyampaikan informasi layanan, serta membantu memfasilitasi kebutuhan administrasi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang berada jauh dari pusat pelayanan dapat memperoleh informasi dan pendampingan yang memadai dalam mengakses layanan yang tersedia.
Bupati Majene berharap agar kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi dilanjutkan dengan implementasi nyata melalui koordinasi yang solid, pembagian peran yang jelas, dan evaluasi secara berkala. Langkah ini diperlukan agar setiap program yang disepakati dapat berjalan secara optimal serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh pelayanan peradilan dan administrasi kependudukan.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Majene, Pengadilan Agama Majene, Dinas PMD, dan Dukcapil diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, tertib, dan terpadu. Selain meningkatkan efisiensi pelayanan, kolaborasi ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan administrasi kependudukan setelah terjadinya perceraian.
Melalui kerja sama lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten Majene menegaskan komitmennya untuk terus mendorong inovasi pelayanan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif, efektif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan dukungan teknologi digital dan keterlibatan aparatur hingga tingkat desa, kolaborasi tersebut diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Majene.



