Berita  

HMI Cabang Mamuju respon pemblokiran BKN Desak Gubernur Sulbar Tinjau Ulang Kebijakan Nonjob ASN

Litaqmandar.com Mamuju — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamuju mendesak Gubernur Sulawesi Barat untuk segera meninjau ulang kebijakan penonjoban (pembebasan jabatan) terhadap puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Sabtu, 4/4/2026

BKN memblokir akses layanan kepegawaian Pemprov Sulbar akibat penonjoban 95 pejabat eselon III dan IV yang tidak sesuai prosedur. Sanksi ini menangguhkan administrasi ASN hingga Pemprov mengembalikan jabatan atau memperbaiki tata kelola sesuai aturan. Pemprov Sulbar diharapkan melakukan penataan ulang untuk mencabut blokir.

Kebijakan tersebut diketahui menyasar sebanyak 95 pejabat ASN, yang terdiri dari 51 pejabat administrator dan 44 pejabat pengawas. Langkah ini menuai sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem manajemen kepegawaian nasional.

Baca Juga:   Gelar Seminar Nasionalisme, DPD KNPI Majene Ajak Perkuat Persatuan Dan Kesatuan Di Majene

Ketua Umum HMI Cabang Mamuju menyampaikan bahwa kebijakan penonjoban tersebut diduga kuat dilakukan tanpa melalui rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Padahal, rekomendasi BKN merupakan bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan kepegawaian berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dianggap berpotensi melanggar NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dalam manajemen ASN. NSPK merupakan pedoman utama dalam pengelolaan aparatur negara guna menjamin profesionalitas, objektivitas, dan keadilan dalam setiap pengambilan keputusan.

Baca Juga:   Babak Baru Roundnet Indonesia Genta Fajar Nahkodai Federasi Roundnet Indonesia 2026–2030

HMI menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat perlu lebih cermat dan hati-hati dalam mengambil kebijakan strategis, khususnya yang menyangkut nasib ASN. Setiap keputusan harus berlandaskan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan polemik

Pak gubernur harus banyak membaca regulasi jangan cuma berpatokan pada UUD tentang kewenangan kepala daerah, masi ada UUD HKPD, UU ASN, dan PP Manejemen ASN sebagai referensi agar tidak melabrak aturan, jika terus memaksakan kehendak dalam melanggar hukum hati hati mendapat impeachment. Tegas dahril.

HMI menyoroti bahwa kebijakan penonjoban ini tidak hanya berdampak pada aspek administratif dan birokrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas. ASN yang terdampak kebijakan tersebut berisiko mengalami penurunan kesejahteraan, yang pada akhirnya dapat berimbas pada kondisi keluarga mereka.

Baca Juga:   Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Penanganan Penyakit Menular Seksual, Perkuat Upaya Edukasi dan Pencegahan

Menurut HMI, jika tidak segera ditinjau ulang, kebijakan ini dapat memicu berbagai persoalan sosial seperti meningkatnya angka kemiskinan ekstrem, bertambahnya jumlah anak putus sekolah, meningkatnya kasus stunting, hingga potensi naiknya angka kriminalitas.

Terakhir saya minta pak gubernur segera ralat pernyataan nya yang mengatakan jangan takut sama BKN, takut BPK boleh Tidak etis seorang pemimpin muslim mengatakan seperti itu. Hakikatnya takutlah pada Allah SWT, bukan kepada ciptaannya.

Tinggalkan Balasan