Majene,- Nurdia An’nisa Pascasarjana Hukum Keluarga Islam Hakikat keluarga Islam adalah sebuah idealitas dari perwujudan keluarga yang mendasarkan segala aktivitas dan komunikasi serta interaksinya baik dalam kondisi damai maupun dalam suasana bersengketa kepada aturan-aturan Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan hadis. Menurut ulama kontemporer Mustafa Ahmad al-Zarqa, yaitu kemudian membagi fikih menjadi dua kelompok besar, yaitu ‘Ibadah dan kemudian membagi lebih rinci menjadi tujuh kelompok, dan salah satunya adalah hukum keluarga “al-ahwal al-syakhsiyah”, yaitu hukum perkawinan (nikah), perceraian (talak, khuluk dll.), nasab, nafkah, wasiat, dan waris (Koko Kamaruddin, 2023). Maqashid syariah terdiri dari dua kata yaitu Maqashid dan syari’ah. Maqashid (مقاصد) adalah bentuk plural dari (قصد) qasd – maqsh – qushud yang berasal dari kata kerja qasada yaqsudu yang berarti tujuan, arah, tengah-tengah, adil dan lain sebagainya (Ahmad Imam Mawardi, 2010). Maqashid syariah bermakna nilai dan tujuan-tujuan yang hendak direalisasikan oleh pembuat Syariah yaitu Allah SWT. dibalik pembuatan syariah dan hukum yang diteliti oleh para ulama mujtahid dari teks-teks syariah (Jeser Auda, 2007).
Pernikahan dalam Islam bukanlah semata ikatan sosial, melainkan ibadah yang bertujuan luhur, yaitu menjaga keturunan dan kehormatan manusia. Tujuan ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. ar-Rūm/30:21, yang menyatakan bahwa pernikahan bertujuan menciptakan ketenangan (li-taskunū ilaihā) dan menumbuhkan cinta serta kasih sayang (mawaddah wa rahmah). Tujuan utama ini selaras dengan lima pokok perlindungan syariat (al-darūriyyāt al-khamsah) yang dijelaskan oleh Imam al-Syāțibī: menjaga agama (hifz al-dīn), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-māl). (M. Atho Mudzhar, 2014).
- Peminangan (Khițbah): Pondasi Kasih Sayang dan Kehormatan
Peminangan artinya pernyataan atau permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk menikahinya, baik dilakukan secara langsung maupun melalui perantara pihak lain yang dipercayai sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama. Islam sangat menekankan etika peminangan agar tidak melanggar kehormatan perempuan dan tidak menimbulkan fitnah, sebagaimana dalam ajaran Nabi Muhammad SAW, yang bersabda:
“Lihatlah (calon istrimu), karena hal itu lebih memungkinkan menumbuhkan kasih sayang di antara kalian berdua”.
Dalam Maqāşid Syari’ah menunjukkan bahwa peminangan adalah menjaga keberlanjutan rumah tangga yang harmonis dan menghindari kemudharatan di kemudian hari. Secara langsung, hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan perempuan (hifdz al-‘ird) dan keturunan (hifdz al-nasl), karena setiap hubungan tetap dijalankan sesuai dengan nilai-nilai syariat (Soeyamti, 1997).
- Mahar (Şadāq): Simbol Penghargaan dan Keadilan Harta.
Mahar ialah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya atau suatu pemberian yang diwajibkan bagi calon suami kepada calon istrinya, baik dalam bentuk benda maupun jasa memerdekakan, mengajar, dll (Ghazaly 2019). Allah SWT. berfirman dalam QS. an-Nisā/4:4.
اٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً
Terjemahan:
Berikanlah maskawin kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa mahar adalah hak perempuan yang diberikan dengan penuh kerelaan. Dalam pandangan Maqāşid Syari’ah, pemberian mahar mencerminkan dua perlindungan utama dalam menjaga kehormatan perempuan (hifz al-‘ird) dan menjaga harta (hifz al-māl). Mahar memastikan akad nikah menjadi sakral, penuh penghargaan, dan menegakkan keadilan harta bagi pihak istri (Sayyid Sābiq, 1997).
- Kafa’ah: Menjamin Stabilitas Sosio-Religius.
Konsep Kafa’ah (kesetaraan) mengacu pada kesetaraan antara calon suami dan istri dalam hal agama, nasab, akhlak, dan ekonomi. Tujuan utamanya adalah memastikan keseimbangan dan keharmonisan rumah tangga. Hadis yang mendorong memilih pasangan yang beragama (pilihlah yang beragama, niscaya engkau beruntung), kemudian Rasulullah SAW bersabda:
تُنكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya:
“Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang beragama, niscaya engkau beruntung.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari ayat diatas menunjukkan bahwa Maqāşid Syari’ah dalam mengartikan kafa’ah yaitu menjaga stabilitas keluarga. Dalam konteks hifdz al-nasl dan hifdz al-‘ird mengutamakan kesetaraan, terutama kesetaraan agama, menjamin bahwa pernikahan berjalan dalam kehormatan dan kemaslahatan spiritual untuk membangun pondasi keluarga yang kokoh (Nursaniah Harahap dan Faisar Ananda Arfa, 2023). Dan yang memegang peranan mutlak dalam kafa’ah ini adalah wali mujbir atau ayah dan kakek karena mereka dinilai paling dekat dengan hubungan darahnya.
- Syarat dan Rukun Nikah: Perwujudan Legalitas Maqāşid al-Syari’ah.
Rukun nikah (calon mempelai, wali, dua saksi, ijab qabul) dan syarat-syaratnya (balig, berakal sehat, tanpa paksaan, tidak ada penghalang syar’i) adalah wujud konkret dari upaya syariat untuk melindungi lima pokok kehidupan (Marsal Arif, 2015). Nabi SAW. bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
Artinya:
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu, maka menikahlah, karena pernikahan lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan.” (HR. Bukhari)
Semua rukun dan syarat secara kolektif menunjukkan Maqāşid untuk menjaga agama (hifdz al-dīn), menjaga keturunan (hifdz al-nasl), dan menjaga kehormatan (hifz al-‘ird). Tanpa rukun, akad tidak sah, yang berpotensi merusak garis keturunan dan menghina kehormatan, bertentangan dengan tujuan dasar syariat (Wahbah al-Zuḥailī, 1989).



