Konsep Hukum Keluarga Islam Melalui Ijtihad Ulama Indonesia

Foto Mawar rezkyyanti Pascasarjana Stain Majene.

Majene,- Mawar Rezkyanti Mahasiswi Pascasarjana STAIN Majene Dalam menghadapi perkembangan zaman saat ini, konsep hukum keluarga Islam sangatlah penting untuk dipahami agar senantiasa relevan dengan perubahan waktu dari masa ke masa, untuk itu hasil ijtihad para ulama sangat diperlukan dalam menetapkan hukum terhadap isu kontemporer dalam rana keluarga yang belum memiliki penjelasan secara eksplisit dalam sumber hukum Islam yakni al-Qur’an dan hadis. Hal ini dikarenakan keluarga merupakan bagian kecil yang memiliki peran penting dalam lingkungan masyarakat, demi mencapai tujuan dalam bermasyarakat yang baik maka diperlukan pula peran yang baik dari setiap keluarga, untuk itu terlebih dahulu penting menanamkan nilai-nilai ke-Islaman bagi setiap individu dalam lingkup keluarga.

Untuk menentukan penetapan hukum dalam lingkup keluarga, peran para ulama sangat diperlukan yang kemudian mereka disebut sebagai istilah mujtahid, yakni orang-orang yang memiliki keahlian hukum Islam dalam mengistinbathkan hukum dari dalil-dalil syara’. Para mujtahid akan mengerahkan segala kemampuan berpikirnya yang tentunya senantiasa diselaraskan dengan dalil-dalil syar’i. Dalam penyelesaian masalah-masalah tersebut, maka para ulama menggunakan berbagai metode ijtihad di antaranya seperti ijma’ yang disebut sebagai konsensus para ulama yang belum memiliki ketetapan hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad saw (Ahmad Taufiqurrohman, 2021), metode qiyas yakni penganalogian kejadian baru yang tidak memiliki nash kepada kejadian lain yang memiliki nash dengan adanya kesamaan hukum (illat) (Ina Nasihatul Ummah dan Jamal Abdul Aziz, 2025), metode maslahah mursalah yaitu salah satu metode istinbath untuk menangani sebuah kasus baru yang tidak memiliki dasar hukum dalam al-Qur’an dan hadis yang bertujuan untuk mendatangkan manfaat bagi umat (Abu Yasid Adnan Quthni, 2019), kemudian metode yang terakhir yaitu al-‘urf  yang merupakan pertimbangan para ulama dalam melihat adat kebiasaan atau disebut sebagai tradisi yang tentunya tidaklah memiliki pertentangan dengan syariat Islam (Musa Aripin, 2016). Di Indonesia memiliki beberapa organisasi masyarakat (ormas) yang bertujuan untuk mengeluarkan keputusan hukum khususnya dalam permasalahan kontemporer keluarga, organisasi tersebut di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan fatwanya, Nahdlatul Ulama (NU) dengan lembaganya yakni Bahtsul Masail, dan Muhammadiyah yang memiliki Majelis Tajrih dan Tajdid (Marfirah, 2020).

Baca Juga:   Pentingnya Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Kehidupan Bermasyarakat

Para ulama dalam setiap organisasi masyarakat di atas mengeluarkan berbagai keputusan hukum untuk menjawab permasalahan masa kini, namun putusan tersebut tidaklah bersifat mengikat setiap individu yang beragama Islam dalam bermasyarakat yang artinya tidak memiliki sanksi hukum jika tidak mengikutinya, sehingga setiap orang memiliki kewenangan untuk mengikuti putusan hukum tersebut ataupun tidak, dan juga memiliki kewenangan untuk memilih mengikuti putusan yang mana, entah itu putusan hukum dari MUI, NU ataupun Muhammadiyah.

Meskipun putusan hukum organisasi masyarakat tersebut tidaklah bersifat mengikat, namun di Indonesia memiliki hasil putusan hukum dalam hukum keluarga Islam yang kemudian diwujudkan dalam bentuk perundang-undangan yang berarti mengikat seluruh warga negara Indonesia. Adapun undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, selain itu terdapat juga hasil ijtihad para ulama yang disebut sebagai Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang kemudian dijadikan sebagai sumber hukum oleh hakim di lingkup Pengadilan Agama dalam menangani permasalahan-permasalahan keluarga, yang mana tentunya akan memberikan keadilan untuk berbagai pihak.

Berikut contoh penerapan dari hasil ijtihad para ulama di Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) membahas dalam rana kekeluargaan yakni di antaranya:

  1. Pengertian Perkawinan

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Trusto Subekti, 2010). Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Keluarga Islam pada Pasal 2, perkawinan adalah akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

  1. Pencatatan Nikah
Baca Juga:   Kayu Gelondongan Pasca banjir Sumatra dan Aceh, Antara Kebutuhan Darurat dan Hukum Islam

Untuk menjawab isu seperti istri yang tidak diakui oleh suaminya dan anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya, maka para ulama melakukan ijtihad agar melindungi keduanya, meskipun dalam hal pencatatan nikah tidaklah termasuk sebagai syarat sahnya suatu perkawinan dalam Islam, namun bukti bahwa telah terjadinya suatu perkawinan dilihat dari akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

  1. Batas Usia Pernikahan

Dalam pandangan fiqih Islam, batas usia dalam melangsungkan suatu perkawinan tidaklah terdapat penetapan yang secara pasti, hanya saja diukur dari balighnya calon mempelai yang akan melakukan pernikahan. Namun dalam perundangan-undangan yakni dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 menetapkan usia pernikahan yakni 19 tahun untuk pihak pria dan 16 tahun untuk pihak wanita, undang-undang ini memiliki perubahan yakni dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menentukan usia keduanya disamaratakan yakni sama-sama 19 tahun. Perubahan usia tersebut dikarenakan adanya pertimbangan dalam hal kematangan jiwa dan raga dari kedua pihak yang dianggap telah dapat melangsungkan suatu perkawinan (Syarifah Lisa Andriati, dkk., 2022).

  1. Perceraian karena Perselisihan

Dalam al-Qur’an dan hadis mengatur adanya sebuah perceraian dalam keluarga, namun tidak menjelaskan penyebab-penyebab yang membolehkan terjadinya perceraian tersebut. Sehingga hal ini diatur dalam Pasal 116 KHI yang menyebutkan secara jelas alasan-alasan yang membolehkan terjadinya suatu perceraian yakni gemar bermabuk-mabukan, berjudi, terjadinya penganiayaan, adanya cacat berat, dan perselisihan yang terjadi secara terus-menerus.

  1. Hak Asuh Anak (Hadanah)

Di dalam hadis menjelaskan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan ibunya jikalau anak tersebut belumlah mumayyiz (belum dapat membedakan hal yang baik maupun yang buruk). Namun demi pertimbangan kemaslahatan seorang anak, maka pengasuhannya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 47 yang mengatur bahwasanya seorang anak yang masih berusia di bawah umur 18 tahun akan diserahkan kepada kekuasaan orang tuanya hingga haknya dicabut, sedangkan dalam KHI yang secara jelas disebutkan usia anak akan diperbolehkan diasuh oleh salah satu orang tuanya yakni ibunya ataupun ayahnya, seperti dalam Pasal 105 menjelaskan bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz yakni belum berusia 12 tahun akan diasuh oleh ibunya, hingga ibunya dibuktikan sudah tidak layak untuk mengasuh anaknya, sementara setelah sudah mumayyiz maka hak asuh dari anak tersebut diserahkan kepada anak itu sendiri untuk memilih di antara ibu atau ayahnya.

  1. Harta Bersama (Gono-gini)
Baca Juga:   Kebersihan, Kesadaran Kolektif, dan Ujian Iman serta Kebangsaan

Terkait dengan adanya pembagian harta selama terjadinya ikatan pernikahan tidaklah diatur dalam sumber hukum Islam yakni dalam al-Qur’an, namun dalam al-Qur’an hukum waris hanya berlaku untuk harta pribadi dari seseorang. Untuk mempertimbangkan adanya keadilan di antara seorang suami ataupun istri, maka para ulama melihat adat kebiasaan dalam bermasyarakat sehingga melakukan metode ijthad demi mencapainya sebuah keadilan, yakni dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 35-37, istilah harta kekayaan dalam perkawinan tersebut dinamakan harta bersama. Sedangkan, dalam KHI Pasal 85-97 yang menyebutkan bahwa harta yang telah diperoleh selama berlangsungnya perkawinan disebut harta bersama, selain itu juga dijelaskan pembagian harta tersebut setelah terjadinya perceraian suami istri yaitu selain adanya perjanjian perkawinan maka janda ataupun duda memperoleh pembagian harta bersama sebesar seperdua untuk masing-masing dari keduanya.

Tinggalkan Balasan