Pendekatan Moderasi dalam Hukum Keluarga Islam sebagai Pilar Keharmonisan Sosial

Foto Nur Sahdi Mahasiswa Pasca Stain Majene

Polman,- Nilai-nilai moderasi dalam Islam terlihat sangat jelas pada kandungan kitab sucinya, penjelasan rasul yang ditugasi untuk menjelaskan kandungan kitab suci yang dibawanya, juga pada pemahaman para ulamanya yang berpegang teguh pada ajaran yang bersumber dari kitab suci dan penjelasan rasul yang membawanya.

Bersikap dan memiliki paham moderat dalam beragama merupakan sebuah keniscayaan,  karena  dengannya  manusia  akan  merasakan  rahmat  dan  karunia Tuhannya  melalui  tuntunan-tuntunan-Nya.  Dengan  bersikap  dan  berpaham moderat dalam beragama, manusia tidak akan merasakan beban yang menyulitkan dalam hidupnya, sebaliknya dia akan merasakan kenyamanan dan kemudahan dalam beragama, tanpa merasakan sesuatu yang kurang dalam rangka memperoleh predikat paripurna dalam keberagamaannya.

Istilah moderasi berasal dari bahasa Inggris moderation yang memiliki arti sikap sedang, sikap tidak berlebih-lebihan, dan dari bahasa Latin moderatio itu merupakan hak dasar manusia yang harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari bagi setiap individu dalam konteks kehidupan sosial di tengah kemajemukan, dengan senantiasa merasakan kesetaraan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan beragam.( Syaefudin Achmad, 2022). Moderasi berarti ke sedangan (tidak berlebih dan kekurangan). Moderasi beragama adalah adil dan berimbang dalam memandang, menyikapi, dan mempraktikan semua konsep yang berpasangan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata adil diartikan: Tidak berat sebelah atau tidak memihak, Berpihak kepada kebenaran, dan  Sepatutnya atau tidak sewenang wenang.( Kementrian Agama RI, 2019).

Konsep maderasi sudah diperkenalkan dalam islam dengan turunnya ayat yang menyinggung hal tersebut terdapat dalam QS. Al-Baqarah/2: 143.

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًاۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَآ اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى عَقِبَيْهِۗ وَاِنْ كَانَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُۗ وَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَانَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ

Demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menetapkan kiblat (Baitulmaqdis) yang (dahulu) kamu berkiblat kepadanya, kecuali agar Kami mengetahui (dalam kenyataan) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sesungguhnya (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.

Baca Juga:   Kebersihan, Kesadaran Kolektif, dan Ujian Iman serta Kebangsaan

Dalam aspek kehidupan berkeluarga, atau lebih tepatnya adalah hukum keluarga. Oleh karenanya, secara intens hakikat moderasi dalam islam juga mencakup pembahasan tentang moderasi dalam hukum keluarga Islam. Karena hukum keluarga merupakan ajaran Islam yang terlihat jelas memiliki karakter moderat. Dan keluarga merupakan bagian terpenting dalam masyarakat, dimana kebaikan masyarakat akan terwujud dengan adanya kebaikan keluaga, dan sebaliknya. Melalui sikap moderat dalam berkeluarga, kegaduhan dan ketidakharmonisan keluarga dengan sendirinya akan sirna. Bahkan dengan adanya paham moderat dalam keluarga, juga dapat memberikan sumbangsih dalam rangka memperbaiki kualitas keluarga.(Miftaf Pradika Putra, 2022)

Moderasi hadhanah (hak asuh anak)

Hadhanah adalah melayani anak kecil untuk mendidik dan memperbaiki kepribadiannya oleh orang-orang yang berhak mendidiknya pada usia tertentu yang ia tidak sanggup melakukannya sendiri. Hadhanah merupakan suatu kewenangan untuk merawat dan mendidik orang yang belum mumayyiz atau orang yang dewasa tetapi kehilangan akal (kecerdasan berpikir)-nya. Munculnya persoalan hadhanah tersebut adakalanya disebabkan oleh perceraian atau karena meninggal dunia di mana anak belum dewasa dan tidak mampu mengurus diri mereka, karenanya diperlukan adanya orang-orang yang bertanggungjawab untuk merawat dan mendidik anak tersebut.( Khufozu Ilman Putra, 2025).

Moderasi hukum keluarga Islam tentang hadhanah (hak asuh anak) mengacu pada aturan dan prinsip yang mengatur hak anak dari hak hidup, hak kejelasan nasab dan kewajiban memelihara anak pasca perceraian dalam perspektif Islam. Hadhanah pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban orang tua dalam mengasuh dan merawat anak, yang disesuaikan dengan usia anak dan kondisi orang tua berdasarkan dalil Al-Quran dan Hadis.

Moderasi  hak dan kewajiban suami-istri

Akad pernikahan dalam syariat Islam tidak sama dengan akad kepemilikan. akad pernikahan diikat dengan memperhatikan adanya kewajiban-kewajiban di antara keduanya. Dalam hal ini suami mempunyai kewajiban yang lebih berat dibandingkan istrinya berdasarkan firman-Nya “akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya”. Kata satu tingkatan kelebihan dapat ditafsirkan dengan firmannya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita…” (QS. An-Nisa ayat 34)

Baca Juga:   Ketika Kenyamanan Menghancurkan Alam Saatnya Mengubah Kebiasaan Kecil Kita di liat dari kaca mata islam

Apabila akad nikah telah berlangsung dan sah memenuhi syarat rukunnya, maka akan menimbulkan akibat hukum yaitu hak dan kewajiban selaku suami istri dalam keluarga. Jika suami-istri sama-sama menjalankan tanggung jawabnya masing-masing, maka akan terwujudlah ketentaraman dan ketenangan hati, sehingga sempurnalah kebahagian hidup berumah tangga. Dengan demikian, tujuan hidup berkeluarga akan terwujud sesuai dengan tuntutan agama, yaitu Sakinah, mawaddah, warahmah.(abdul Rahman Ghazaly, 2019)

Moderasi poligami

Kata poligami secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu polus yang artinya banyak dan gamos yang berarti perkawinan. Bila pengertian kata ini digabungkan, maka poligami akan berarti suatu perkawinan yang banyak atau lebih dari seorang. Sistem perkawinan bahwa seorang laki-laki mempunyai lebih seorang istri dalam waktu yang bersamaan, pada dasarnya disebut poligami.( Supardi Mursalin, 2007). Sedangkan secara istilah poligami memiliki arti perbuatan seorang laki-laki mengumpulkan dalam tanggunganya dua sampai empat orang istri, dan tidak boleh lebih dari itu. (Arif Abdurrahman, 2003)

Dasar pokok dalam membolehkan poligami dalam islam terdapat dalam firman Allah  SWT, QS. An-Nisa/4: 3.

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.

Menurut riwayat, ayat ini turun berkaitan dengan kasus di mana seorang wali yang menguasai harta seorang anak yatim perempuan ingin menikahinya tanpa memberi mahar yang sewajarnya, karena harta anak yatim tersebut telah tercampur dengan milik wali dan orang itu takut tidak bisa berlaku adil dalam mahar dan perlakuan terhadap anak yatim itu.(Imam al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Tafsīr). Dalam konteks itu, ayat ini memberikan batasan dan perlindungan agar tidak terjadi penindasan terhadap anak yatim. (Imām al-Qurṭubī).

Baca Juga:   Peminangan Mahar Kafa'ah Syarat dan Rukun Nikah

Moderasi hukum keluarga Islam tentang poligami menempatkan poligami sebagai praktik yang dibolehkan dengan batasan dan syarat ketat demi menjaga keadilan dan kemaslahatan keluarga. Islam memperbolehkan poligami sebagai jalan tengah antara monogami dan poligami tanpa batas, dengan ketentuan maksimal empat istri, dan yang utama adalah kemampuan suami untuk berlaku adil kepada semua istri. Pendekatan moderasi ini tercermin dalam Al-Qur’an yang memberikan panduan fleksibel bahwa poligami merupakan solusi dengan syarat yang ketat untuk menghindari ketidakadilan. Dalam konteks hukum keluarga Islam di berbagai negara, termasuk Indonesia, poligami diatur secara formal dengan mekanisme persetujuan dan perlindungan hak perempuan dan anak. Moderasi hukum Islam menjaga keseimbangan antara menghormati hak individu, keadilan sosial, dan aspek kemanusiaan dalam keluarga.

Moderasi warisan

Hukum kewarisan yang lazim disebut dengan Hukum faraid merupakan bagian dari keseluruhan hukum Islam yang khusus mengatur dan membahas tentang proses peralihan harta peninggalan dan hak-hak serta kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup. (Azkia Nurfajrina, 2023)

Moderasi warisan dalam konteks hukum waris bukanlah istilah legal formal, melainkan pendekatan atau spirit dalam mengelola proses pembagian harta peninggalan secara adil, tidak ekstrem, dan mempertimbangkan harmoni keluarga, baik pembagian secara hukum Islam, hukum adat, maupun secara hukum perdata.

Konsep utama moderasi warisan  harus memperhatikan segi keadilan prosedural dan substantif, artinya: Prosedural: proses pembagian dilakukan dengan musyawarah, transparansi, dan mengikuti aturan yang berlaku (syariat, adat, atau hukum negara). Dan Substantif: hasil akhir dirasakan adil oleh semua pihak, bukan hanya “sesuai aturan” tetapi juga “sesuai rasa keadilan”.

Tinggalkan Balasan