Majene.-Secara umum, pernikahan adalah perjanjian atau ikatan resmi antara dua orang (biasanya pria dan wanita) untuk hidup bersama sebagai suami istri menurut norma agama, hukum, dan adat istiadat setempat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “nikah” berarti perjanjian antara laki‑laki dan perempuan untuk bersuami istri secara resmi.
Dan adapun menurut Menurut Undang‑Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sejatinya sebuah pernikahan ialah ibadah terpanjang yang merupakan perintah allah swt seperti dalam QS. An-Nur (34): 32:
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مٌ.
Artinya :” Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” Dan ini juga merupakan sunnah rasulullah yang mana disampaikan oleh rasulullah shalllalllahu ‘alaihi wasallam ketika mendengar salah seorang sahabat tidak menikah, beliau berkata:
وَأُفْطِرُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“……..dan aku juga menikahi wanita. Maka siapa yang saja yang membenci sunnahku, berarti bukan dari golonganku.”(HR:Muslim : 2487)
Makna sabda Rasulullah SAW tersebut adalah pernikahan adalah bagian penting dari sunnah (ajaran dan tuntunan) beliau, yang berfungsi menjaga kesucian diri, memelihara kehormatan, dan menyempurnakan agama; siapa pun yang secara sengaja membenci atau menolak sunnah ini, terutama anjuran untuk menikah jika mampu, maka ia tidak mengikuti jalan yang beliau contohkan, walaupun ini tidak berarti ia langsung keluar Islam, tetapi menunjukkan ketidaksesuaian dengan akhlak dan tuntunan Nabi
Dalam perspektif hukum keluarga Islam, pernikahan pada dasarnya dipahami sebagai mitsaqan ghalizhan—ikatan yang kuat dan bernilai ibadah yang mensyaratkan kesiapan lahir dan batin dari kedua belah pihak. Islam tidak mewajibkan pernikahan tanpa mempertimbangkan kemampuan, kemaslahatan, dan keadilan dalam relasi suami istri. Prinsip maqashid syariah, khususnya perlindungan jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), dan martabat manusia (hifz al-‘ird), memberikan landasan normatif bagi perempuan untuk bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan menikah.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, fenomena menurunnya minat menikah di kalangan perempuan, khususnya dari generasi Z (Gen Z), menjadi perbincangan luas. Pernikahan yang dahulu dipandang sebagai fase wajib dalam siklus kehidupan perempuan, kini bergeser menjadi pilihan yang dipertimbangkan secara matang bahkan tidak jarang ditunda atau ditolak. Perubahan ini bukan semata bentuk penolakan terhadap nilai keluarga, melainkan refleksi atas dinamika sosial, ekonomi, dan kesadaran baru yang berkembang di kalangan perempuan muda.
Gen Z dan Perubahan Cara Pandang
Generasi Z (Gen Z) merupakan kelompok generasi yang lahir pada rentang tahun 1995 hingga 2010, Generasi ini dikenal sebagai generasi yang sangat lekat dengan perkembangan teknologi digital, di mana hampir seluruh aktivitas kehidupan dijalankan melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Gen Z tumbuh dalam era keterbukaan informasi, pendidikan yang lebih inklusif, serta narasi kesetaraan gender yang semakin kuat. Perempuan Gen Z tidak lagi memandang pernikahan sebagai satu-satunya jalan menuju stabilitas hidup atau kebahagiaan. Mereka lebih kritis dalam menilai risiko emosional, ekonomi, dan psikologis dari sebuah pernikahan.
Pemaknaan terhadap pernikahan pada generasi Z turut dipengaruhi oleh representasi pernikahan yang ditampilkan dalam media massa. Pengalaman melihat konflik rumah tangga, perceraian, skandal perselingkuhan, penghianatan terhadap pasangan, yang dapat ditemukan dikalangan lingkungan terdekat baik para selebriti maupun tokoh publik sekalipun, hingga ketimpangan peran gender pada generasi sebelumnya turut membentuk sikap hati-hati ini. Bagi Gen Z, pernikahan bukan sekadar ikatan sosial, melainkan komitmen besar yang harus sejalan dengan kesehatan mental dan tujuan hidup pribadi. Generasi Z, semakin banyak yang memilih fokus pada karir daripada membentuk keluarga. Tren menunda pernikahan semakin terlihat di ruang publik melalui media, dengan kemudahan akses informasi mencerminkan ideologi, budaya, dan nilai-nilai baru. Generasi ini cenderung menunda pernikahan untuk memastikan stabilitas keuangan sebelum memutuskan untuk menikah
Banyak gen z mengatakan “Menikah itu bukan cuma soal tinggal bersama, tapi juga soal kesiapan menjalani hidup bersama pasangan. Kalau terburu-buru, ada risiko hubungan itu tidak berjalan baik, Lebih baik menunggu sedikit lebih lama tapi menikah dengan orang cocok dan kesiapan yang matang, daripada terburu-buru dan akhirnya menyesal. Dari pada Teriak-teriak ingin menikah padahal belum selesai sama dirinya sendiri, belum bisa mengelola emosi dengan baik, tidak paham dengan problem solving, harus dan maunya dimengerti perasaannya secara sepihak. Hanya bermodal cinta tapi tidak ber isikan dengan ilmu pernikahan dalam agama dan psikologis, parenting anak, financial settlement, mentally stable”
Faktor Pendidikan, Karier, dan Kemandirian
Meningkatnya akses pendidikan tinggi serta terbukanya peluang karier yang lebih luas telah membentuk cara pandang baru perempuan Gen Z terhadap kehidupan dan masa depan mereka. Pendidikan tidak lagi dipahami sekadar sebagai bekal sebelum menikah, melainkan sebagai sarana pembentukan identitas, kemandirian berpikir, dan kapasitas mengambil keputusan secara otonom. Perempuan Gen Z tumbuh dengan kesadaran bahwa mereka memiliki hak penuh atas pilihan hidupnya, termasuk kapan dan dengan siapa mereka akan menikah. Orientasi hidup yang semakin beragam membuat banyak perempuan Gen Z memprioritaskan pengembangan diri, stabilitas finansial, dan pencapaian karier sebagai fondasi penting sebelum memasuki institusi pernikahan. Kemandirian ekonomi yang berhasil diraih melalui pendidikan dan pekerjaan menjadikan perempuan tidak lagi berada pada posisi bergantung, sebagaimana konstruksi sosial pada generasi sebelumnya. Ketergantungan ekonomi yang dulu dilekatkan pada perempuan perlahan tergantikan oleh kemampuan mencukupi diri sendiri dan membangun kehidupan secara mandiri.
Dalam konteks ini, pernikahan tidak serta-merta ditolak, tetapi dievaluasi secara rasional dan kritis. Pernikahan dinilai layak dijalani apabila mampu memberikan nilai tambah berupa dukungan emosional, kesetaraan peran, dan kerja sama yang adil. Sebaliknya, pernikahan yang berpotensi membatasi ruang berkembang, memperkuat ketimpangan gender, atau membebani perempuan secara ekonomi dan sosial cenderung dihindari.
Isu Mental Health dan Relasi Sehat
Berbeda dengan generasi sebelumnya, Gen Z tumbuh dalam budaya yang lebih terbuka terhadap diskursus kesehatan mental. Perempuan Gen Z semakin sadar bahwa kesehatan psikologis merupakan aspek fundamental dalam membangun relasi jangka panjang, termasuk pernikahan. Kesadaran ini mendorong sikap lebih berhati-hati dalam memilih pasangan dan menunda pernikahan hingga tercipta kesiapan mental yang memadai.
Banyak perempuan Gen Z memilih menunda menikah karena belum menemukan relasi yang sehat, setara, dan aman secara emosional. Relasi yang ditandai dengan kontrol berlebihan, kekerasan verbal, atau ketimpangan kuasa dipandang sebagai ancaman serius terhadap kesejahteraan mental. Pernikahan yang dijalani tanpa kesiapan psikologis tidak lagi dianggap sebagai solusi kehidupan, melainkan berpotensi melahirkan trauma, tekanan batin, dan hilangnya jati diri perempuan.
Kesadaran kolektif ini menjadikan perempuan Gen Z lebih selektif dan berani menetapkan batas. Mereka tidak ragu mengatakan “tidak” pada pernikahan yang tidak memenuhi standar relasi sehat yang mereka yakini, meskipun harus berhadapan dengan tekanan sosial atau stigma dari lingkungan sekitar.
Menurunnya minat menikah pada perempuan Gen Z tidak dapat dipahami sebagai degradasi nilai atau krisis institusi pernikahan. Fenomena ini justru merepresentasikan transformasi cara pandang terhadap makna pernikahan itu sendiri. Pernikahan tidak lagi diposisikan sebagai tujuan akhir kehidupan perempuan, melainkan sebagai pilihan sadar yang harus selaras dengan kebahagiaan, keadilan, dan kesejahteraan diri.
Kondisi ini menantang masyarakat untuk merekonstruksi cara memandang perempuan, pernikahan, dan konsep kesuksesan hidup. Pendekatan yang berbasis tekanan sosial dan standar lama sudah tidak lagi relevan. Sebaliknya, diperlukan pemahaman yang lebih manusiawi, setara, dan kontekstual agar pernikahan tetap menjadi ruang aman dan bermakna bagi perempuan di era Gen Z.



