Litaqmandar.com Majene,– Sopyan Mahasiswa Magister Hukum Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene, angkat bicara terkait dugaan adanya aparat pemerintah desa tingkat dusun di Kabupaten Majene yang tidak memiliki ijazah sesuai persyaratan administrasi. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Menurut Sopyan, dalam proses pengangkatan kepala dusun terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain fotokopi KTP, surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta menjaga keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat di atas kertas bermaterai.
Selain itu, calon kepala dusun juga diwajibkan melampirkan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang, akta kelahiran, serta surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang. Kelengkapan administrasi tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin kualitas dan legalitas aparatur pemerintahan desa.
Namun, persoalan muncul karena adanya dugaan salah satu kepala dusun di Kabupaten Majene telah menjabat kurang lebih 10 tahun tanpa memiliki ijazah sesuai persyaratan yang berlaku. Informasi tersebut kini berkembang di tengah masyarakat dan memunculkan tanda tanya terkait proses verifikasi administrasi pada saat pengangkatan.
Sopyan menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa keabsahan dokumen merupakan hal mendasar dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih.
Dalam aspek hukum pidana, tindakan memalsukan dokumen dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga enam sampai delapan tahun bagi pihak yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan dokumen.
Ia juga mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Majene segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen administrasi dikantor Desa kepala dusun di seluruh wilayah Kabupaten Majene. Langkah ini dinilai penting guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur yang merugikan masyarakat.
“Pihak PMD Kabupaten Majene harus segera melakukan pemeriksaan dokumen desa, terutama administrasi setiap kepala dusun yang ada di Kabupaten Majene. Ini demi menjaga integritas pemerintahan desa,” ujar Sopyan.
Sopyan berharap persoalan ini dapat ditangani secara transparan dan profesional. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap aparatur desa merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang akuntabel serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.



