Kayu Gelondongan Pasca banjir Sumatra dan Aceh, Antara Kebutuhan Darurat dan Hukum Islam

Banjir kembali melanda sejumlah wilayah di Sumatra dan Aceh dalam beberapa waktu terakhir. Curah hujan yang tinggi disertai meluapnya sungai menyebabkan air menggenangi permukiman warga, merusak fasilitas umum, serta menghanyutkan harta benda masyarakat. Salah satu dampak paling terlihat adalah banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus banjir dari kawasan hulu dan perkebunan menuju daerah pemukiman.

Kayu gelondongan tersebut menimbulkan dua dampak sekaligus. Di satu sisi, kayu-kayu besar yang terbawa arus memperparah kerusakan rumah, jembatan, dan lahan pertanian karena menghantam bangunan warga. Di sisi lain, setelah banjir surut, kayu-kayu itu dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk membangun atau memperbaiki rumah yang rusak akibat bencana.

Fenomena pemanfaatan kayu gelondongan ini memunculkan persoalan hukum, baik dalam perspektif hukum positif maupun hukum Islam. Tidak sedikit warga yang bertanya-tanya tentang status hukum penggunaan kayu tersebut, terutama ketika asal-usul kayu tidak jelas, apakah berasal dari hutan negara, perkebunan perusahaan, atau milik perseorangan yang hanyut terbawa banjir.

Baca Juga:   Pendekatan Moderasi dalam Hukum Keluarga Islam sebagai Pilar Keharmonisan Sosial

Dalam pandangan hukum Islam, prinsip dasar kepemilikan harta sangat dijunjung tinggi. Islam melarang pengambilan harta orang lain tanpa hak, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an bahwa memakan harta sesama manusia dengan cara yang batil adalah perbuatan yang dilarang. Oleh karena itu, kayu gelondongan yang jelas memiliki pemilik tidak boleh diambil atau dimanfaatkan tanpa izin, meskipun ditemukan setelah bencana.

Namun demikian, Islam juga mengenal konsep luqathah, yaitu harta temuan. Harta temuan pada prinsipnya tidak boleh langsung dimiliki, melainkan harus diumumkan dan dijaga sampai pemiliknya ditemukan. Jika pemiliknya tidak diketahui, maka pemanfaatannya harus tetap memperhatikan kemaslahatan umum dan tidak melanggar ketentuan syariat.

Baca Juga:   Kebersihan, Kesadaran Kolektif, dan Ujian Iman serta Kebangsaan

Dalam konteks darurat akibat bencana alam, hukum Islam memberikan ruang melalui kaidah ad-dharuratu tubihu al-mahdhurat (keadaan darurat dapat membolehkan sesuatu yang terlarang), tetapi dengan batasan yang ketat. Pemanfaatan kayu gelondongan untuk membangun rumah dapat dibolehkan jika benar-benar dalam kondisi darurat, tidak ada alternatif lain, dan dilakukan sebatas kebutuhan, bukan untuk diperjualbelikan atau ditimbun.

Selain itu, Islam sangat menekankan prinsip tanggung jawab dan keadilan. Apabila di kemudian hari pemilik kayu diketahui, maka kayu yang telah digunakan tetap menjadi tanggungan pengguna untuk diganti atau diselesaikan secara musyawarah. Hal ini sejalan dengan prinsip maslahah dan keadilan sosial yang menjadi tujuan utama syariat Islam. “al-aṣlu fī al-ashyā’ al-ibāḥah mā lam yarid dalīlun ʿalā taḥrīmihā” (hukum asal segala sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya). Secara dasar hukum bahwa penggunaan kayu gelondongan itu boleh karena secara dejure sebab tidak ada aturan atau norma hukum yang melarang olehnya penggunaan kayu gelondongan boleh-boleh saja apalagi di dalam keadaan darurat dan untuk kemaslahatan bersama.

Baca Juga:   Peminangan Mahar Kafa'ah Syarat dan Rukun Nikah

Dengan demikian, peristiwa banjir di Sumatra dan Aceh tidak hanya menyisakan persoalan kemanusiaan dan lingkungan, tetapi juga persoalan hukum dan etika. Hukum Islam memandang bahwa empati terhadap korban bencana harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak milik dan aturan syariat, sehingga pemulihan pascabanjir dapat berlangsung secara adil, bermartabat, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman.

Tinggalkan Balasan