Majene– Pagi itu, raungan ekskavator memecah kesunyian di perbukitan Lalampanua, Kecamatan Pamboang. Tanah yang dulu hijau kini berganti luka menganga berwarna merah pucat.
Bagi sebagian pihak, ini mungkin tanda kemajuan. Tapi bagi warga sekitar, sejak tambang PT Cadas Industri Azelia Mekar beroperasi, udara penuh debu, bunyi mesin tanpa henti, dan rasa was-was akan masa depan kampung mereka tak pernah reda. Minggu, 27/7/1991
Izin di Banua Adolang, Tambang di Lalampanua
Dokumen resmi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat mencatat PT Cadas memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 05062300448660002 yang berlaku hingga 29 Juli 2029.
Lahan seluas 31,63 hektar di Desa Banua Adolang itu hanya diperuntukkan bagi komoditas batuan quarry.
Namun kenyataannya, aktivitas tambang terlihat jelas di Kelurahan Lalampanua, wilayah yang tak tercantum dalam izin.
> “Kalau izinnya di Banua Adolang, kenapa tambangnya ada di Lalampanua? Ini jelas janggal,”
— Darman, Forum Kawal Tambang Bersih Majene Indikasi Pelanggaran Serius Perbedaan lokasi ini bisa menimbulkan konsekuensi hukum. Pasal 158 UU Minerba menyebutkan, penambangan tanpa izin dapat berujung pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi. Kalau terbukti, izin bisa dibekukan dan perusahaan wajib bertanggung jawab,” tegas Darman.
Dampak Nyata di Lapangan
Wilayah Lalampanua memiliki kontur curam. Bukaan tambang memperbesar risiko longsor saat musim hujan.
Aliran air bersih juga mulai terganggu. Sungai kecil di kaki bukit berubah keruh.
“Kami khawatir sumur ikut tercemar,” kata Halimah, warga Lalampanua.
Warga mengaku tak pernah diajak sosialisasi atau mendapatkan penjelasan soal dampak tambang.
PT Cadas Bungkam
Litaq Mandar berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen PT Cadas Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi.
Desakan Masyarakat
Masyarakat dan aktivis kini mendesak:
1. Verifikasi lokasi tambang – apakah sesuai dengan IUP.
2. Audit lingkungan menyeluruh – oleh Dinas Lingkungan Hidup Majene.
3. Investigasi hukum – untuk memastikan tidak ada pelanggaran pidana.
Peringatan Akademisi
“Jika tambang beroperasi di luar izin, dampak ekologisnya lebih buruk karena lokasi itu tidak masuk kajian AMDAL. Ini pelanggaran serius yang harus segera dihentikan.”
— Dr. Syarifuddin, Pakar Lingkungan Universitas Sulawesi Barat
BOX DATA
PT Cadas Industri Azelia Mekar
SK IUP: 05062300448660002
Masa berlaku: 2019 – 29 Juli 2029
Lokasi izin: Desa Banua Adolang
Luas: 31,63 hektar
Komoditas: Batuan quarry
Lokasi Operasi Lapangan: Kelurahan Lalampanua (berbeda dari izin)
Tiga Tuntutan Warga
1. Pemerintah segera menghentikan sementara operasi tambang.
2. Audit lingkungan independen.
3. Tindak tegas jika terbukti melanggar izin.
Kasus di Majene ini menjadi pengingat: pembangunan yang mengabaikan hukum dan transparansi hanya akan mewariskan bencana. Jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan, Pamboang bukan hanya kehilangan bukit—mereka bisa kehilangan sumber air, tanah, dan masa depan.



